DPRD Sumsel Minta Penyidik Usut Terduga Pelaku Lain dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah

DPRD Sumsel Minta Penyidik Usut Terduga Pelaku Lain dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli meyakini terduga pelaku pengeroyokan UIN Raden Fatah Palembang lebih dari tiga orang. Foto : dokumen/sumeks.co --

BACA JUGA:Ketua UKMK Litbang UIN Raden Fatah Ikut Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Arya Lesmana Putra

Sigit mengatakan, pihaknya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPHP) pada tanggal 6 Januri 2023 yang dikirimkan kepada pelapor Arya Lesmana Putra yang ditandatangi oleh Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga SIK.

“Tim penyidik telah melakukan gelar perkara pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2022 lalu dengan hasil penetapan terduga terlapor sebagai tersangka,” ujar Sigit.

Sebelumnya, baru tiga dari 10 terduga terlapor mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra.

Seorang tersangkanya diketahui berinisial OR, yang merupakan Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Kampus (UKMK) UIN Raden Fatah Palembang. 

BACA JUGA:Penyidik Polda Sumsel Tetapkan 3 Mahasiswa UIN Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan Arya Lesmana Putra

Juga ada nama Ketua Pelaksana kegiatan Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah berinisial AN dan satu orang lagi berinisial N.

“Iya, benar. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsle Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK MH melalui Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinikan SIK MH, Selasa 10 Januari 2023.

Para terduga tersangka itu setelah dilaporkan Arya Lesmana Putera (19), mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang dalam kasus pengeroyokan ke Polda Sumsel. 

Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel saat itu bergerak cepat. Dipimpin langsung Kanit 1 Kompol Willy Oscar SE langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Bumi Perkemahan Gandus Palembang Minggu 9 Oktober 2022 lalu. 

BACA JUGA:Penyidik Akan Gelar Perkara, Terduga Pelaku Penganiaya Mahasiswa UIN Belum Tersangka

Terkait olah TKP ini diungkapkan kuasa hukum korban Arya dari YLBH Sumatera Selatan Berkeadilan. 

"Iya, ini rekan kami Sigit lagi dalam perjalanan ke sana," terang salah seorang tim kuasa hukum Arya, Prangki Adiyatmo SH dalam pesan singkat WhatApp Minggu 9 Oktober 2022 sore. 

Yang cukup mengejutkan, ternyata hasil dari olah TKP terungkap satu lagi fakta yang mengejutkan. 

"Benar, tadi tim penyidik Jatanras beserta korban dan saksi ke TKP dan membuat video,” ungkap Prangki yang menyebut terkait pelaksanaan olah TKP ini penyidik juga sudah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: