Unik, Pengajuan Baru KIS di Ogan Ilir, Foto Rumah Depan dan Belakang Pemohon Ditandatangani dan Cap Kades

Unik, Pengajuan Baru KIS di Ogan Ilir, Foto Rumah Depan dan Belakang Pemohon Ditandatangani dan Cap Kades

Ada yang unik saat pengajuan baru kartu KIS di kabupaten Ogan Ilir. Foto rumah depan dan belakang pemohon. foto: dokumen sumeks.co--

Untuk menjamin kesejahteraan warga negara melalui program jaminan sosial.

BACA JUGA:Bukan KTP Warga yang Gantikan Kartu KIS, Tapi NIK Sebagai Nomor Identitas Tunggal untuk Semua Urusan Publik

BACA JUGA:Ini Dasar Hukum KTP Bisa Menggantikan Kartu KIS, Jadi Tidak Usah Ragu Warga Palembang Bisa Langsung Berobat 

Adapun persyaratan untuk pengajuan baru menjadi pemegang KIS.

Warga Ogan Ilir harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami Istri, Kartu Keluarga (KK).

Kemudian surat Keterangan Tidak Mampu dari Kades, Foto Rumah (Depan + Belakang) yang ditandatangan dan Cap Kades.

"Semuanya di fotocopy masing-masing dua rangkap dan dimasukkan ke map," lanjutnya.

BACA JUGA:Bukan KTP Warga yang Gantikan Kartu KIS, Tapi NIK Sebagai Nomor Identitas Tunggal untuk Semua Urusan Publik

BACA JUGA:Ini Dasar Hukum KTP Bisa Menggantikan Kartu KIS, Jadi Tidak Usah Ragu Warga Palembang Bisa Langsung Berobat 

Sebelumnya, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar menyebut program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sangat membantu masyarakat Ogan Ilir. 

Untuk itu, Pemkab Ogan Ilir akan mendukung penyelenggaraan program JKN-KIS di Ogan Ilir.

Pemkab Ogan Ilir sendiri telah mendaftarkan sebagian masyarakat ke dalam Program JKN-KIS tersebut. 

Menurut Panca, selama ini Pemkab Ogan Ilir selalu berhubungan dan berkoordinasi dengan sangat baik kepada BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN-KIS. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: