Hotman Paris Posting Ucapan Terimakasih Keluarga Korban Pemerkosaan di Lahat, Kejagung: Jaksa Harus Banding

Hotman Paris Posting Ucapan Terimakasih Keluarga Korban Pemerkosaan di Lahat, Kejagung: Jaksa Harus Banding

Hotman Paris posting ucapan terimakasih keluarga korban pemerkosaan di Lahat. foto: @hotmanparisofficial/sumeks.co--

Semoga tidak ada lagi mafia hukum di Indonesia yg tercinta," tulis @jack_xventure.

"Sudah tidak zamannya lagi membiarkan jaksa kotot, hakim kotor dan polisi kotot merajalela dan menginjak keadilan dan hukum-dipecat saja krn mereka perusak keadilan dan hukum di Indonesia, Terima kasih Bang Hotman." tulis @yosamerta 

BACA JUGA:Hakim yang Vonis Pemerkosa 10 Bulan Dilaporkan Netizen ke Hotman Paris Sudah Tak Enak Makan, Tak Enak Tidur

BACA JUGA:Besok Jam 7 Korban Perkosaan di Lahat Bertemu Hotman Paris, Netizen Minta Pengacara Kondang Mendampingi 

Komentar pedas pun ditujukan untuk pemerintah Kabupaten Lahat. Bupati Lahat Cik Ujang tak luput dari kritik.

"Terimakasih pak bupati Lahat yang terhormat. Atas bantuannya dalam penegakan kasus ini," ujar @ir.panxn.

Ungkapan itu seperti sebuah bentuk sindiran. Pasalnya sebelum menemui Hotman Paris Hutapea, keluarga korban seperti tidak mendapat pembelaan dari pemerintah daerah dalam mencari keadilan.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Nilawati dan Kasi Pidum Frans Mona beserta jajaran jaksa di Pidana Umum Kejari Lahat, dinonaktifkan oleh Kejaksaan Agung, Senin 9 Januari 2023 sore. 

BACA JUGA:Hakim yang Vonis Pemerkosa 10 Bulan Dilaporkan Netizen ke Hotman Paris Sudah Tak Enak Makan, Tak Enak Tidur

BACA JUGA:Besok Jam 7 Korban Perkosaan di Lahat Bertemu Hotman Paris, Netizen Minta Pengacara Kondang Mendampingi 

 Penonaktifan jabatan itu diambil buntut dari tuntutan ringan JPU Kejari Lahat atas perkara pidana asusila anak dibawah umur. 

Bahkan, perkara itu pun divonis ringan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya menerangkan, berdasarkan proses eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat Sumatera Selatan. 

Ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. 

BACA JUGA:Hakim yang Vonis Pemerkosa 10 Bulan Dilaporkan Netizen ke Hotman Paris Sudah Tak Enak Makan, Tak Enak Tidur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: