Hotman Paris Posting Ucapan Terimakasih Keluarga Korban Pemerkosaan di Lahat, Kejagung: Jaksa Harus Banding

Hotman Paris Posting Ucapan Terimakasih Keluarga Korban Pemerkosaan di Lahat, Kejagung: Jaksa Harus Banding

Hotman Paris posting ucapan terimakasih keluarga korban pemerkosaan di Lahat. foto: @hotmanparisofficial/sumeks.co--

BACA JUGA:Besok Jam 7 Korban Perkosaan di Lahat Bertemu Hotman Paris, Netizen Minta Pengacara Kondang Mendampingi 

Penanganan kasus, penuntutan okeh jaksa, hingga vonis terlalu ringan oleh majelis hakim telah membukakan mata para pemegang kekuasaan di lembaga hukum di Indonesia.

Kasus ini telah menjadi atensi Jaksa Agung. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat dan Kasi Pidum serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dicopot sebagai buntut perkara tersebut.

Penonaktifan Kajari dan para JPU Kejari Lahat tersebut diputuskan berdasarkan hasil eksaminasi khusus Kejaksaan Agung.

Penonaktifan Kajari Lahat dan Kasi Pidum serta JPU itu disampaikan secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Senin 9 Januari 2023, sore.

BACA JUGA:Hakim yang Vonis Pemerkosa 10 Bulan Dilaporkan Netizen ke Hotman Paris Sudah Tak Enak Makan, Tak Enak Tidur

BACA JUGA:Besok Jam 7 Korban Perkosaan di Lahat Bertemu Hotman Paris, Netizen Minta Pengacara Kondang Mendampingi 

Kabar ini pencopotan ini langsung disampaikan Hotman Paris Hutapea melalui akun Instagram resminya, sesaat setelah rilis dari Kapuspenkum Kejagung itu.

Tak pelak, kabar ini disambut sukacita para netizen penggemar Hotman Paris Hutapea.

"The Power of Hotman," komentar nezien di postingan Instagram Hotman.

Tak sedikit pula dari netizen berkomentar meminta perkara tersebut ditinjuau ulang.

BACA JUGA:Hakim yang Vonis Pemerkosa 10 Bulan Dilaporkan Netizen ke Hotman Paris Sudah Tak Enak Makan, Tak Enak Tidur

BACA JUGA:Besok Jam 7 Korban Perkosaan di Lahat Bertemu Hotman Paris, Netizen Minta Pengacara Kondang Mendampingi 

Tak hanya itu kepada para penegak keadilan yang terindikasi menyalahi wewenang, untuk turut diusut tuntas.

"Dicopot, tapi proses Hukum tetap dilakukan apabila terindikasi Suap terhadap Jaksa dan hakim, mungkin juga penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: