Ini Dasar Hukum KTP Bisa Menggantikan Kartu KIS, Jadi Tidak Usah Ragu Warga Palembang Bisa Langsung Berobat

Ini Dasar Hukum KTP Bisa Menggantikan Kartu KIS, Jadi Tidak Usah Ragu Warga Palembang Bisa Langsung Berobat

Ini dasar hukum KTP menggantkan kartu KIS. Warga Palembang tidak usah ragu berobat mengunakan KTP. foto: kris samiaji/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ini dasar hukum KTP bisa menggantkan kartu KIS.

Jadi warga Palembang tidak usah ragu, jika sakit bisa langsung berobat.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Ratu Dewa bahwa cukup menggunakan KTP.

Masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan di puskemas, dokter FKTP, bahkan rumah sakit.

BACA JUGA:Warga Palembang tak Punya Kartu KIS untuk Berobat, KTP Jadi Pengganti

BACA JUGA:Punya Kartu KIS ? Bisa Berpeluang Menjadi Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan

Dewa menuturkan, aturan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013.

Terkait perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 

Tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan penduduk.

Memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta, dalam hal ini Nomor Induk Kependudukan (NIK).

BACA JUGA:Warga Palembang tak Punya Kartu KIS untuk Berobat, KTP Jadi Pengganti

BACA JUGA:Punya Kartu KIS ? Bisa Berpeluang Menjadi Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan

NIK tersebut menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik. 

Ini kabar baik, bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKS) Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Palembang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: