Ini Dasar Hukum KTP Bisa Menggantikan Kartu KIS, Jadi Tidak Usah Ragu Warga Palembang Bisa Langsung Berobat

Ini Dasar Hukum KTP Bisa Menggantikan Kartu KIS, Jadi Tidak Usah Ragu Warga Palembang Bisa Langsung Berobat

Ini dasar hukum KTP menggantkan kartu KIS. Warga Palembang tidak usah ragu berobat mengunakan KTP. foto: kris samiaji/sumeks.co--

BACA JUGA:Punya Kartu KIS ? Bisa Berpeluang Menjadi Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan

Termasuk 2 RSUD yaitu RSUD Palembang Bari dan RSUD Gandus.

Semua pusat pelayanan kesehatan tersebut merupakan mitra pelayanan kesehatan BPJS.

Mereka siap memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat peserta JKN KIS secara gratis. 

Warga Palembang belum punya Kartu Indonesia Sehat (KIS) cukup KTP.

BACA JUGA:Warga Palembang tak Punya Kartu KIS untuk Berobat, KTP Jadi Pengganti

BACA JUGA:Punya Kartu KIS ? Bisa Berpeluang Menjadi Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan

Ya, mau berobat dalam kondisi darurat cukup melampirkan Kartu Tanda Penduduk.

"Kalau kondisi benar-benar sakit darurat butuh berobat, cukup pakai KTP,”  tegas Fitrianti Agustinda.

KTP itu kata Wakil Walikota Palembang itu menunjukkan masyarakat Palembang.

“Pasti dilayani," janjinya, Senin 9 Januari 2023.

BACA JUGA:Warga Palembang tak Punya Kartu KIS untuk Berobat, KTP Jadi Pengganti

BACA JUGA:Punya Kartu KIS ? Bisa Berpeluang Menjadi Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan

Itu diungkap Fitrianti Agustinda kepada wartawan usai mengunjungi warganya yang sakit.

Warga itu tinggal di Jl Angkatan 45, Lorong Harapan, RT39, Kelurahan Lorok Pakjo, Ilir Barat I.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: