Ini Dasar Hukum KTP Bisa Menggantikan Kartu KIS, Jadi Tidak Usah Ragu Warga Palembang Bisa Langsung Berobat

Ini Dasar Hukum KTP Bisa Menggantikan Kartu KIS, Jadi Tidak Usah Ragu Warga Palembang Bisa Langsung Berobat

Ini dasar hukum KTP menggantkan kartu KIS. Warga Palembang tidak usah ragu berobat mengunakan KTP. foto: kris samiaji/sumeks.co--

Sebab, cukup dengan membawa KTP, peserta JKS KIS bisa mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan.

Dewa mengimbau kepada seluruh mitra pemberi pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS.

BACA JUGA:Warga Palembang tak Punya Kartu KIS untuk Berobat, KTP Jadi Pengganti

BACA JUGA:Punya Kartu KIS ? Bisa Berpeluang Menjadi Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan

Agar dapat menerima KTP atau NIK sebagai kartu kepesertaan JKN KIS pada saat warga ingin  berobat.

Sebagai informasi, Kota Palembang sendiri sudah mengikuti program Universal Health Coverage (UHV).

Itu terjadi sejak 2019 lalu. 

Tercatat saat ini, 97,27 persen penduduk Kota Palembang sudah terdaftar peserta JKN KIS.

BACA JUGA:Warga Palembang tak Punya Kartu KIS untuk Berobat, KTP Jadi Pengganti

BACA JUGA:Punya Kartu KIS ? Bisa Berpeluang Menjadi Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan

Total sebanyak 1.704.538 jiwa.

Kepesertaan terdiri peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Mandiri. 

Untuk pelaksanaan layanan kesehatan Pemerintah Kota Palembang mempuyai 41 Puskesmas.

70 Puskesmas Pembantu yang Tersebar di seluruh Kota Palembang.

BACA JUGA:Warga Palembang tak Punya Kartu KIS untuk Berobat, KTP Jadi Pengganti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: