Ini Dasar Hukum KTP Bisa Menggantikan Kartu KIS, Jadi Tidak Usah Ragu Warga Palembang Bisa Langsung Berobat

Ini Dasar Hukum KTP Bisa Menggantikan Kartu KIS, Jadi Tidak Usah Ragu Warga Palembang Bisa Langsung Berobat

Ini dasar hukum KTP menggantkan kartu KIS. Warga Palembang tidak usah ragu berobat mengunakan KTP. foto: kris samiaji/sumeks.co--

Fitrianti Agustinda menjelaskan, pelayanan kesehatan siap menerima warga yang belum punya KIS.

"Dapat diobati di tingkat Puskesmas setempat hingga Rumah Sakit (RS),” cetusnya.

BACA JUGA:Warga Palembang tak Punya Kartu KIS untuk Berobat, KTP Jadi Pengganti

BACA JUGA:Punya Kartu KIS ? Bisa Berpeluang Menjadi Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan

Baik itu Rumah Sakit Umum Daerah Gandus dan Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI.

Bagi warga yang ingin ke Rumah Sakit ke RSUD Gandus di Jl TPH Sopian Kenawas, Kecamatan Gandus.

Yang ke RSUD Palembang BARI bertempat di Jl Panca Usaha No 1, Kecamatan Seberang Ulu I.

Dijelaskan Wawako, realisasi Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kota Palembang.

BACA JUGA:Warga Palembang tak Punya Kartu KIS untuk Berobat, KTP Jadi Pengganti

BACA JUGA:Punya Kartu KIS ? Bisa Berpeluang Menjadi Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan

Yaitu mencapai 99,93 persen per tahun 2022. 

Capaian 99,93 persen tersebut dari total masyarakat Palembang per tahun 2022, yakni 1.729.546 penduduk. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: