Kuasa Hukum Dokter Puskesmas Jirak Jaya yang Dipecat Siapkan Gugatan Kepada Bupati Muba
Iir Sugiarto (kanan).--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kuasa hukum dr Fajar Maulidan ASN dokter Puskesmas Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang dipecat dengan hormat, tegaskan tetap menggugat Pj Bupati Muba ke PTUN Palembang.
Demikian dikatakan Iir Sugiarto SH kuasa hukum dr Fajar Maulidan saat dikonfirmasi Senin 9 Januari 2023.
Dia menuturkan, hingga saat ini tim kuasa hukum sedang menyusun format rencana gugatan terhadap SK Pj Bupati Muba Drs Apriyadi, sebelum nantinya resmi diajukan permohonan gugatan ke PTUN Palembang.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita daftarkan gugatannya ke PTUN Palembang," ujar Iir.
Disinggung mengenai tanggapan pihak BKPSDM Muba dan pihak Dinas Kesehatan Muba, bahwa pemecatan kliennya dari ASN dokter Puskesmas Jirak telah sesuai prosedur dan aturan tentang disiplin ASN.
Menurut Iir Sugiarto, tanggapan tersebut adalah sah-sah saja dan mempersilahkan kepada pihak-pihak tersebut untuk dapat membuktikan saja di persidangan.
BACA JUGA:Dipecat dari PNS, Dokter Puskesmas Siap Gugat PTUN Pj Bupati Muba
Pihaknya mengklaim bahwa kliennya tidak bisa masuk kerja selama lebih dari 5 bulan tersebut karena saat itu dinyatakan sakit karena positif terpapar COVID-19, yang mengharuskannya untuk beristirahat total sampai dinyatakan negatif.
"Klien kita ini petugas medis satu-satunya di desa itu, apa jadinya apabila masih positif COVID-19 namun dipaksakan untuk bekerja melayani masyarakat, jadi hal itu bukan unsur kesengajaan," tuturnya.
Lebih jauh dikatakannya, tidak menutup kemungkinan dia bersama kliennya bakal melakukan upaya lanjutan, seperti upaya hukum melaporkan adanya perbuatan melawan hukum.
Namun, lanjut Iir Sugiarto upaya hukum tersebut dilakukan setelah gugatan ke PTUN Palembang dimenangkan, dengan putusan membatalkan Surat Keterangan (SK) pemberhentian yang ditandatangani Pj Bupati Muba.
"Karena saat ini objek gugatan kita yakni meminta pembatalan penerbitan SK pemecatan dari Pj Bupati Muba saja dahulu, baru nanti memikirkan langkah selanjutnya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Penilaian Kinerja BKPSDM Muba Nasirin SH menegaskan mekanisme dan prosedur pemberhentian dengan hormat Dokter Fajar sudah sesuai prosedur dan mengacu PP Nomor 94 Tahun 2001 Tentang Penegakan Disiplin PNS.
BACA JUGA:Merasa Dizolimi, Dokter Puskesmas Jirak Gugat Pj Bupati Musi Banyuasin ke PTUN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: