Bandar Sabu Asal Muara Enim Diringkus Polres Prabumulih

Bandar Sabu Asal Muara Enim Diringkus Polres Prabumulih

Tersangka Ari Arwin alias Awin saat diinterogasi Kapolres Prabumulih. Foto: Dian/sumeks.co--

BACA JUGA:Jadi Bandar Sabu, Mama Muda ini Raup Keuntungan Rp400 Juta

Polisi juga mengamankan barang bukti lain satu buah dompet kecil warna merah ungu yang berisikan bungkus plastik klip bening, seperangkat alat hisap, satu timbangan digital, satu bal plastik klip bening. 

Atas ulahnya tersangka terancam pasal 114 dan atau Pasal 112 Jo Pasal 132 dan pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman 11 tahun penjara atau seumur hidup. 

Sementara itu, Jali, salah satu tersangka mengaku telah mengedarkan barang haram tersebut selama dua tahun. 

"Barang haram tersebut, kalau dijual total uangnya senilai Rp 30 juta," tuturnya.(*)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: