Tahun Ini Pelatihan Prakerja Dilaksanakan Secara Tatap Muka, Diawali 10 Provinsi Dulu, Sumsel Tidak Termasuk

Tahun Ini Pelatihan Prakerja Dilaksanakan Secara Tatap Muka, Diawali 10 Provinsi Dulu, Sumsel Tidak Termasuk

Tahun ini pelatihan prakerja dilaksanakan secara tatap muka, Diawali 10 provinsi dulu, Sumsel tidak termasuk. foto: jpg/sumeks.co.--

Rincian bantuan Rp4,2 juta terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, transportasi Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

BACA JUGA:Sebentar Lagi Tutup, Patuhi Tata Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 di prakerja.go.id 

BACA JUGA:4 Manfaat Baru Kartu Prakerja 2023, 2 Diantaranya, Terima Uang Lebih Besar dan Latihan secara Offline!

Pemerintah buka jutaan penerima kartu pra kerja. Anggaran pra kerja ditambah Rp 5 triliun. Begini cara daftarnya.

Tahun 2023 ini pemerintah menyesuaikan skema Kartu Prakerja.  Terkait penambahan ini pemerintah akan menambah anggaran sebesar Rp 5 triliun. 

Anggaran ini alokasi untuk  yang 1,5 juta penerima.

Awalnya bantuan yang diberikan semi bantuan sosial. Tahun ini berubah menjadi skema normal.

BACA JUGA:Sebentar Lagi Tutup, Patuhi Tata Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 di prakerja.go.id 

BACA JUGA:4 Manfaat Baru Kartu Prakerja 2023, 2 Diantaranya, Terima Uang Lebih Besar dan Latihan secara Offline!

Alasan skema normal ini menjadi dasar pemerintah melakukan penyesuaian bantuan. Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan, walaupun berubah skema, insentif diberikan naik menjadi yang Rp 4,2 juta. 

Rincian Rp 4,2 juta  yang bakal diterima : 

1. Bantuan dana untuk pelatihan Rp 3,5 juta

2. Insentif setelah pelatihan Rp 600.000. Ini diberikan untuk 1 kali. 

Selain itu ada pula  insentif survei sebesar Rp 100.000. "Ini untuk dua kali pengisian survei," kata Airlangga.

BACA JUGA:Sebentar Lagi Tutup, Patuhi Tata Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 di prakerja.go.id 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: