Tahun Ini Pelatihan Prakerja Dilaksanakan Secara Tatap Muka, Diawali 10 Provinsi Dulu, Sumsel Tidak Termasuk
Tahun ini pelatihan prakerja dilaksanakan secara tatap muka, Diawali 10 provinsi dulu, Sumsel tidak termasuk. foto: jpg/sumeks.co.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tahun ini pelatihan prakerja dilaksanakan secara tatap muka, Diawali 10 provinsi dulu, Sumsel tidak termasuk.
Program Kartu Prakerja bakal mengadakan pelatihan tatap muka (offline) maupun online pada 2023. Pelatihan tatap muka bakal dilaksanakan di 10 provinsi untuk tahap pertama.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pelatihan offline akan dimulai bertahap pada kuartal I 2023 sejalan dengan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang pertama. "Pelatihan secara offline secara bertahap diawali di 10 provinsi dan ini pembukaan gelombang pertamanya dilakukan di triwulan pertama di 2023," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Kamis, 5 Januari 2022.
Sementara durasi pelatihan akan ditambah dari minimal 6 jam menjadi minimal 15 jam.
Adapun 10 provinsi yang akan menggelar pelatihan tatap muka di tahap awal yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Kemudian Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua.
Airlangga menjelaskan Kartu Prakerja 2023 akan dilakukan dengan skema normal. Bukan semi bansos seperti sebelumnya.
Dengan begitu, penerima bantuan seperti penerima bantuan seperti bantuan subsidi upah (BSU) bantuan produktif usaha mikro (BPUM), dan program keluarga harapan (PKH) bisa menjadi peserta Kartu Prakerja 2023.
"Karena tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti subsidi upah, BPUM, PKH, boleh menjadi peserta Kartu Prakerja. Karena ini untuk re-training dan re-skilling, bukan bansos lagi" ujar Airlangga.
Airlangga mengatakan bantuan Kartu Prakerja tahun ini sebesar Rp4,2 juta per peserta, naik dari sebelumnya sebesar Rp3,55 juta.
Namun insentif yang diterima peserta lebih rendah karena anggaran besar diberikan untuk biaya pelatihan kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: