Bantuan Subsidi Upah 2023 Kemnaker, Berikut Cara Pendaftaran dan Dana Cair

Bantuan Subsidi Upah 2023 Kemnaker, Berikut Cara Pendaftaran dan Dana Cair

Program Kartu Prakerja bergulir lagi tahun 2023. -foto:doksumeksco-

SUMEKS.CO - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan uang tunai yang di berikan oleh pemerintah untuk para pekerja atau buruh.

Tujuan BSU merupakan bantuan pemerintah dengan tujuan mendukung pemulihan ekonomi negara.

Bantuan Subsidi Upah di berikan 1 kali kepada pekerja atau buruh sebanyak Rp 600.000, dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Berikut syarat untuk mendapatkan BSU

1. WNI

2. Memilik BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

3. Minimal Gaji/upah sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja dengan Upah minimum Provinsi (UMP)/ Upah Minimum Kota (UMK) lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka dengan itu persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.

4. Tidak sedang dalam ikatan kerja PNS, TNI dan Polri

5. Belum pernah mendapatkan bantuan program kartu prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan-bantuan lainnya.

Berikut cara daftar Bantuan Subsidi Upah (BSU), Kementerian Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI)

1. Buka website kemnaker.go.id

2. Bagi yang belum memiliki akun, pilih daftar akun. Selanjutnya lengkapi pendaftaran akun, setelah itu aktivasi akun dengan kode OTP yang telah dikirim ke nomor handphone yang telah didaftarkan.

3. Setelah akun telah diaktivasi, silakan login menggunakan akun yang telah didaftarkan.

4. Kemudian lengkapi profil anda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: