Pemerintah Rancang Aturan Pensiun Dini Massal, PNS Siap-siap

Pemerintah Rancang Aturan Pensiun Dini Massal, PNS Siap-siap

Fokus penerimaan cpns tahun 2023 Kemenpan RB, yaitu pelayanan dasar, talenta digital dan data scientist. foto: jpg--

BACA JUGA:Bendahara Kantor Camat Lalan Muba Jadi Terdakwa, JPU Siap Hadirkan Saksi PNS

Selain itu PNS bisa mengajukan pensiun dini jika memiliki kriteria yang diatur dalam UU tersebut.

Namun sebelum mengajukan pensiun dini sebaiknya pertimbangkan dulu beberapa hal.

Berikut 6 alasan melakukan pensiun dini:

1. Sudah Mempunyai Bisnis Sendiri

Alasan pensiun dini yang paling banyak adalah sudah mempunyai bisnis sendiri.

BACA JUGA:Hasil AFF 2022 Indonesia Imbang 1-1 Lawan Thailand, Apakah Lolos Semifinal, Tunggu Laga Terakhir

BACA JUGA:Diam-diam Kejati Sumsel Sidik Dugaan Korupsi di Perusahaan BUMN Bidang Pertambangan

Jika kamu sudah mempunyai bisnis sendiri dan bisnisnya sudah berkembang tidak ada salahnya jika kamu mengambil pensiun.

Mengelola bisnis sendiri tentu lebih menguntungkan, penghasilan yang akan kamu dapatkan juga akan lebih besar.

Selain itu, untuk mengembangkan bisnis kamu juga membutuhkan fokus dan perhatian yang lebih.

Oleh karenanya, agar tidak terbagi antara pekerjaan dan bisnis, kamu bisa mengajukan pensiun lebih cepat.

BACA JUGA:Jalintim Palembang-Jambi Km 18 Bergelombang, Pengendara Sepeda Motor Sering Jadi Korban

BACA JUGA:Malam Pergantian Tahun Baru, Polres Lubuklinggau Kerahkan Seluruh Personel

2. Jenjang Karier yang Stagnan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: