Pemerintah Rancang Aturan Pensiun Dini Massal, PNS Siap-siap
Fokus penerimaan cpns tahun 2023 Kemenpan RB, yaitu pelayanan dasar, talenta digital dan data scientist. foto: jpg--
Di saat yang bersamaan, Azwar mengatakan pemerintah juga akan memberikan pilihan kepada mereka apakah masih mau melanjutkan karir sebagai ASN dan mana yang tidak. Setelah itu, baru dia akan menyiapkan anggaran untuk mengakomodir keputusan para ASN itu.
"Kita akan kasih pilihan yang akan melanjutkan berkarir di ASN berapa, mereka yang akan membuat pilihan tidak di ASN ada berapa, dan kita juga sedang menghitung berapa biaya nya yang akan kita sampaikan ke Kementerian Keuangan," ujar Azwar.
BACA JUGA:Heboh Rekrutmen CPNS 2023, Tempuh Jalur Khusus Ini untuk Lolos Instan
BACA JUGA:4 Formasi Ini Jadi Prioritas Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023
Azwar mengaku bahwa kebijakan ini semua disiapkan karena pemerintah memang tengah melaksanakan penyederhanaan birokrasi supaya mereka lebih berdaya saing serta lebih cepat dalam melaksanakan tugas negara.
"Tetapi kan tidak mudah. Nah penyederhanaan birokrasi ini juga sekarang butuh regulasi yang lebih rinci, yaitu jabatan fungsional di mana eselon 3, eselon 4, kan dipangkas, supaya lebih egile, lebih lincah di bawah karena kalau semua mengisi kotak-kotak akan kurang terus orang padahal sekarang trennya di luar, disrupsi ke pegawai, karena pegawai itu lebih lincah dan ini sedang kita beresin," tegasnya.
Revisi UU ASN saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023. Soal pensiun dini massal menjadi fokus perhatian.
RUU itu sendiri mendapatkan perhatian khalayak karena memuat aturan soal program pemerintah untuk melakukan perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah melakukan program pensiun dini terhadap PNS.
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, MenPAN-RB Ungkap 4 Kebijakan
BACA JUGA:Ini Bocoran Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2023
Pada bagian lain, Revisi UU ASN itu menyebabkan PNS lebih mudah dipecat sebagaimana diatur dalam pasal 87 ayat 1. Isinya yakni PNS bisa diberhentikan secara hormat.
Bahkan jika harus melakukan perampingan pemerintah tidak perlu berkonsultasi dengan DPR. Kecuali perampingan atu pensiun dini massal, maka pemerintah diharuskan berkonsultasi dahulu dengan DPR RI.
Pada ayat (1) huruf d memuat poin pemecatan PNS, seorang PNS bisa diberhentikan dengan hormat, jika dianggap tidak cakap jasmani dan/atau rohani. Sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Bahkan PNS bisa dipecat secara dengan hormat tidak atas permintaan sendiri akibat melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Hal itu diatur dalam pasal yang sama ayat 3.
BACA JUGA:Tahun Depan, Penerimaan CPNS untuk Lulusan SMA dan S1 Dibuka, Siapkan Dokumen Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: