Lulusan Sarjana Hukum Wajib Gembira, Seleksi CPNS 2023 Ada Prioritas untuk Jaksa dan Hakim, Baca Sampai Habis
Seleksi CPNS prioritas CPNS 2023 untuk calon jaksa dan hakim. foto: jpg/sumeks.co.--
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, MenPAN-RB Ungkap 4 Kebijakan
Sebelumnya, pemerintah memastikan akan membuka rekrutmen penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2023 yang terdiri dari CPNS dan Calon PPPK.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memastikan akan kembali membuka kembali Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara CASN 2023.
Menpan-RB meminta kepada para instansi pemerintah mulai dari daerah hingga pusat untuk mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN 2023 yang diprioritaskan untuk segera diisi.
Adapun empat arah Kebijakan Seleksi CASN 2023 itu, Menpan-RB Anas menyebutkan bahwa ada empat arah kebijakan yang akan mendukung transformasi sumber daya manusia dalam proses rekrutmen.
Kebijakan pertama adalah berfokus pada pelayanan dasar seperti guru dan tenaga kesehatan.
Fokus tersebut dilakukan untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.
“Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 yang pertama adalah fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan,” kata Menpan-RB.
Kedua merupakan kebijakan untuk memberi kesempatan kepada talenta digital dan data scientist. Ketiga yakni dengan merekrut ASN secara selektif.
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, MenPAN-RB Ungkap 4 Kebijakan
Rekrutmen CASN 2023 akan terdiri atas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah. Dan juga lewat Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan seleksi CPNS tahun depan akan diprioritaskan untuk kebutuhan profesi tertentu.
“Seleksi CPNS tahun depan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya.
“Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” terang Abdullah Azwar Anas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: