4 Formasi Ini Jadi Prioritas Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023

4 Formasi Ini Jadi Prioritas Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023

Formasi Prioritas CPNS dan PPPK tahun 2023.--

SUMEKS.CO - Pemerintah pastikan buka rekutmen CPNS dan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2023 mendatang.

Informasi rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 ini dibenarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Penerimaan PPPK 2023 untuk mengisi kekurangan tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.

“Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023,” tegas Menteri Abdullah Azwar Anas, dilansir dari laman resmi MenPAN-RB.

BACA JUGA:Ini Bocoran Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2023

Pada rekrutmen CPNS 2023 mendatang akan fokus pada pengisian formasi prioritas.

Lantas, apa saja formasi CPNS 2023 prioritas?, Simak penjelasannya berikut ini.

Dalam rekrutmen CPNS 2023, pemerintah akan fokus membuka kesempatan rekrutmen data scientist dan talenta digital secara terukur.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan pemerintah akan membuka rekrutmen penerimaan CASN 2023 yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Tahun Depan, Penerimaan CPNS untuk Lulusan SMA dan S1 Dibuka, Siapkan Dokumen Ini

Khusus untuk seleksi CPNS 2023, Menteri Anas menyebutkan prioritas pemerintah difokuskan pada pemenuhan kebutuhan profesi tertentu, yakni:

  1. Hakim
  2. Jaksa
  3. Dosen
  4. Tenaga Teknis Tertentu

Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PAN RB No 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sementara itu, untuk PPPK akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

BACA JUGA:Lowongan untuk 49.549 Formasi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya Disini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: