CDOB Gelumbang Masih Terkendala Moratorium

CDOB Gelumbang Masih Terkendala Moratorium

KUNKER : Kujungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan di Kabupaten Muara Enim.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Dalam rangka pendalaman informasi terkait rencana pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Gelumbang, Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan, melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Muara Enim.

Dimana direncanakan Kabupaten Gelumbang terdiri dari 6 kecamatan di antaranya, Kecamatan Gelumbang, Lembak, Sungai Rotan, Kelekar, Muara Belida dan Belida Darat.

Kunjungan kerja Legislatif Sumsel di Bumi Serasan Sekundang ini diterima langsung oleh Pj Bupati Muara Enim Kurniawan AP MSi, Pj Sekda Muara Enim H Riswandar SH MH, Staf Ahli,  para Asisten, OPD dan Forkopimda di Balai Agung Serasan Sekundang, Selasa 27 Desember 2022.

Pj Bupati Muara Enim Kurniawan AP MSi,  mengatakan terkait dengan pendalaman informasi rencana pemekaran daerah otonomi baru Kabupaten Gelumbang serta sarana pendukung-pendukungnya, perlu diketahui pembentukan daerah otonomi baru berpedoman pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 33 ayat 2 bahwa pembentukan daerah persiapan harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

BACA JUGA:Layanan Digital Banking Jadi Andalan Masyarakat, BRI Dinobatkan Sebagai “The Best Bank in Digital Service”

Pertama, kata Kurniawan, persyaratan dasar yaitu meliputi syarat atau dasar kewilayaan mencakup luas wilayah, jumlah penduduk, batas wilayah, cakupan wilayah, batas usia minimal daerah.

Kemudian dasar kapasitas daerah yaitu kemampuan daerah untuk berkembang.

Kedua yaitu persyaratan administrasi yang meliputi yang pertama keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD kabupaten dengan Bupati. Kemudian persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur.

"Pembentukan Kabupaten Gelumbang perlu kami informasikan, ini telah dilakukan dan diusulkan pada bulan Juni tahun 2016 berdasarkan aspirasi masyarakat di enam kecamatan yaitu pertama Kecamatan Gelumbang, kecamatan Lembak, kecamatan Sungai Rotan, kecamatan Muara Belida, Kelekar dan Belida Darat," katanya.

BACA JUGA:Danau Ulak Lia, Wisata Andalan Musi Banyuasin Cocok Untuk Rayakan Malam Pergantian Tahun

Selanjutnya adapun rencana pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Gelumbang yang rencananya luas wilayahnya mencakup 1655,44 km²  dan meliputi Kecamatan Gelumbang dengan jumlah luas wilayah 644,20 km² persegi, Kecamatan Lembak 388,07 km², Kecamatan Sungai Rotan 296,14 km²,  Kecamatan Muara Belida 176 km², Kecamatan Kelekar 151 km²  dan terakhir Kecamatan Belida Darat 136,97 km².

Selanjutnya, pada tanggal 23 Juni 2016 lalu,  Pemkab Muara Enim telah menyampaikan surat kepada DPRD Kabupaten Muara Enim untuk dapat menindaklanjuti usul rencana pembentukan Kabupaten Gelumbang pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim dan pada tanggal 30 Agustus 2016 telah ditetapkan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Muara Enim, pengusulan pemekaran daerah otonomi baru sudah disampaikan kepada Kementerian melalui Gubernur Sumatera Selatan pada tanggal 30 Agustus 2016 dan tanggal 30 Agustus 2017 pada tanggal 9 Februari 2018 setelah ditetapkan keputusan bersama DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan gubernur Sumatera Selatan.

Ada pun data pendukung dalam pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Gelumbang, pertama hasil kajian akademi pelayanan Kecamatan Gelumbang sebagai calon ibukota Gelumbang tahun 2013.

Kedua hasil kajian akademik pembentukan Kabupaten Gelumbang tahun 2016 yang ketiga surat keputusan BPD dari 76 Desa tentang pembentukan Kabupaten Gelumbang, Provinsi Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: