Bendahara Kantor Camat Lalan Muba Jadi Terdakwa, JPU Siap Hadirkan Saksi PNS

Bendahara Kantor Camat Lalan Muba Jadi Terdakwa, JPU Siap Hadirkan Saksi PNS

Sidang terdakwa Endang Waskito di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 26 Desember 2022. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba akan menghadirkan saksi di persidangan kasus korupsi penyelewengan gaji dan tunjangan pegawai Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba tahun 2016-2017.

Kasus ini menjerat terdakwa Endang Warsito, mantan ASN Bendahara kantor Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba.

Kasi Pidsus Kejari Muba M Ariansyah Putra SH MH mengatakan pada sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Karena terdakwa tidak ajukan eksepsi, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara dan kami akan menghadirkan saksi-saksi di persidangan," kata Ariansyah saat dibincangi usai sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 26 Desember 2022.

Namun, lanjut Ari, dirinya akan berkoordinasi juga dengan tim JPU Pidsus Kejari Muba. Terutama mengenai berapa jumlah serta siapa saja nantinya akan dihadirkan terlebih dahulu sebagai saksi di persidangan.

BACA JUGA:Sempat Buron, Bendahara Kantor Camat Lalan Muba Segera Disidang

Dijelaskannya, kemungkinan besar jumlah saksi yang akan dihadirkan terlebih dahulu pada persidangan selanjutnya berjumlah lebih kurang lima orang saksi, dari total 30-an orang saksi.

"Termasuk nantinya 20 orang ASN Kecamatan Lalan sebagaimana dakwaan JPU, akan direncanakan hadir sebagai saksi di persidangan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Endang Waskito, pecatan ASN Bendahara Pengawas Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang.

Di hadapan majelis hakim diketuai Masrianti SH MH, terdakwa Endang Waskito didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri, karena diduga telah menyelewengkan puluhan gaji dan tunjangan ASN senilai Rp264,2 juta selama periode tahun 2016-2017.

Oleh karena itu, JPU Kejari Muba menjerat terdakwa dengan sangkaan melanggar pasal alternatif Subsideritas, yakni primer Pasal 2 Jo Pasal 18 atau Subsider Pasal 3 atau lebih subsideritas Pasal 8 Undang-Undang tentang Korupsi.

BACA JUGA:Bendahara Kantor Camat Lalan Muba Jalani Sidang Perdana

Diketahui juga dalam perkara ini, terdakwa Endang Waskito sempat dinyatakan buron selama dua tahun usai Kejari Muba resmi menetapkannya Waskito sebagai tersangka.

Namun, pelarian tersangka Endang Waskito terhenti saat tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Gabungan Kejagung RI, Kejati Sumsel dan Kejari Muba ditangkap saat sedang bersembunyi dirumah salah satu keluarga tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: