Tangis Pecah, Tersangka Kasus Ganti Rugi Jalan Tol Betung-Tempino Dipeluk Anaknya, ‘Ayah Saya Tidak Bersalah’

Tangis pecah, tersangka kasus ganti rugi jalan tol Betung-Tempino dipeluk anaknya, ‘ayah saya tidak bersalah’.--
MUBA, SUMEKS.CO - Tangis pecah saat tersangka kasus ganti rugi lahan untuk jalan tol Betung (Banyuasin)-Tempino (Jambi) dipeluk anaknya.
Tersangka AM saat keluar dari kantor Kejari Muba sudah mengenakan rompi tahanan nomor 33, dia disambut anaknya yang menangis memeluk pria yang kini berprofesi dosen itu.
Sambil terus menangis anak AM mengatakan kalau ayahnya tidak bersalah di kasus ganti rugi lahan untuk jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024 itu.
Saat itu AM masih menjabat Kasi Pengukuran BPN Kabupaten Muba. Di kasus ini AM dipersangkakan telah mengurus terbitnya surat tanah yang bakal dibebaskan, sehingga tanah itu diganti rugi untuk dibangun jalan tol, padahal tanah itu adalah tanah negara.
BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan Dirut PT SMB Tersangka Korupsi Pemalsuan Dokumen Proyek Tol Betung-Tempino
"Jadi AM ini yang menyuruh dan memproses penerbitan surat tanah yang dibebaskan itu,” kata Kepala Kejari Muba, Roy Riyadi SH MH saat rilis kasus ini, Kamis, 6 Maret 2025.
Sebelumnya AM yang ditanya wartawan bagaimana tanggapannya usai ditetapkan tersangka dan akan ditahan?
“Ya, nanti saja ya,” jawab AM singkat.
Saat wartawan bertanya apakah Pak AM sehat, AM mengatakan Alhamdulillah dirinya sehat.
Tampak AM melihat anaknya tiba dan pihak kejaksaan membiarkan kedua ayah dan anak ini berpelukan sejenak.
“Bapak tidak bersalah,” cetus anak AM usai memeluk ayahnya yang akan masuk ke mobil tahanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: