Aniaya Mahasiswa Disabilitas, Oknum Dosen Universitas Jambi Ditetapkan Tersangka

Aniaya Mahasiswa Disabilitas, Oknum Dosen Universitas Jambi Ditetapkan Tersangka

Kapolda Jambi temui mahasiswa yang demo soal dosen Unja aniaya mahasiswa disabilitas.-Foto: Dok. jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:830 Karateka se-Sumsel Ikuti Ketua Inkado Cup

Sementara itu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, telah menetapkan dosen Universitas Jambi (Unja) berinisial D, sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan, setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan, dalam laporan kasus penganiayaan mahasiswa disabilitas. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat dikonfirmasi media ini, Kamis malam 22 Desember 2022.

"Kita telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, oknum dosen Unja kita tetapkan sebagai tersangka," tegasnya

BACA JUGA:Alasan Putusan Hakim Khilaf, 2 Mantan Anggota DPRD Muara Enim Ajukan PK

Tak hanya itu, dosen berinisia D tersebut juga langsung ditahan.

Dijelaskan Kombes Pol Andri Ananta Yudistira bahwa penahanan oknum Dosen tersebut berdasarkan pasal 351 ayat 1 dan untuk mempermudah proses penyidikan maka kita lakukan penahanan. 

"Saat ini sudah kita tahan untuk mempermudah proses penyidikan," lanjutnya. 

Dirreskrimum Polda Jambi juga menambahkan penetapan tersangka ini juga untuk mempermudah pembuktian terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: