Alasan Putusan Hakim Khilaf, 2 Mantan Anggota DPRD Muara Enim Ajukan PK

Alasan Putusan Hakim Khilaf, 2 Mantan Anggota DPRD Muara Enim Ajukan PK

Suasana sidang terdakwa Magdalena dan Vera Erika di Pengadilan Tipikor PN Palembang. foto: fadli sumeks.co--

Upaya hukum mengajukan banding dan kasasi sudah dilakukan terdakwa Magdalena dan terdakwa Vera Erika. Namun majalis hakim banding dan kasus tetap menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada keduanya.

Dalam pertimbangan vonis pidananya, para kedua terdakwa telah terbukti menerima sesuatu ataupun janji dalam jabatannya berupa uang ketok palu dari pihak ketiga Robby Okta Fahlevi sebagai pelaksana 16 paket proyek pada dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim tahun 2019, dengan besaran penerimaa suap masing-masing terdakwa Rp200-Rp500 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: