Alasan Putusan Hakim Khilaf, 2 Mantan Anggota DPRD Muara Enim Ajukan PK

Alasan Putusan Hakim Khilaf, 2 Mantan Anggota DPRD Muara Enim Ajukan PK

Suasana sidang terdakwa Magdalena dan Vera Erika di Pengadilan Tipikor PN Palembang. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua terdakwa korupsi penerima suap 16 paket proyek Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim bernama Magdalena dan Vera Erika resmi ajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung RI, Jumat 23 Desember 2022.

Pengajuan permohonan PK dua terdakwa tersebut dilakukan oleh penasihat hukum di hadapan majelis hakim PN Palembang, diketuai H Sahlan Effendi SH MH yang turut dihadiri jaksa KPK RI Agung Ariwibowo SH MH.

Gunawan Apriadi SH MH, kuasa hukum dua terdakwa menerangkan, permohonan PK yang diajukan tersebut karena dinilai adanya unsur kekhilafan oleh majelis hakim Tipikor, dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap kliennya.

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor telah menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa yakni pidana selama 4 tahun penjara.

BACA JUGA:12 Mantan Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun, Tiga Lainnya Lebih Berat

"Kami menganggap putusan pidana itu adalah suatu kekhilafan majelis hakim, maka dari itu kami ajukan PK ke Mahkamah Agung RI," kata Gunawan Apriadi SH MH diwawancarai usai pengajuan PK.

Didampingi Farizal SH dan Mukti Tohir SH, Gunawan menerangkan majelis hakim tidak tepat kedua kliennya dikenakan dengan Pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Karena dari fakta persidangan itu sudah sangat jelas bahwa kedua klien kami tersebut, tidak mengetahui tujuan dari penerimaan sejumlah uang tersebut untuk apa," terang Gunawan.

Selain itu, kata Gunawan kliennya selama di persidangan sangat kooperatif yang berarti membuka secara terang benderang perkara tersebut, serta telah mengembalikan uang pertama kali bahkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI bersama 15 anggota DPRD lainnya.

Masih kata Gunawan, seharusnya kedua kliennya itu lebih tepat dijatuhi pidana melanggar Pasal 11 tentang Tipikor, dengan minimal pidana 1 tahun penjara, bukan dijerat melanggar Pasal 12 sebagaimana putusan majelis hakim Tipikor Palembang.

BACA JUGA:Empat Terdakwa Mantan DPRD Muara Enim Ngotot tak Terima Fee

Dia berharap, agar majelis hakim pada tingkat PK nantinya dapat mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh kliennya, dan dapat merubah putusan dari 4 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara.

"Kami berharap agar PK nanti dikabulkan, dengan menjatuhkan  keringanan hukuman bagi klien kami," tandas Gunawan dari kantor hukum Taufik Rahman SH ini kepada Sumeks.co.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Magdalena dan Vera Erika bersama 13 terdakwa mantan anggota DPRD Muara Enim lainnya, dijatuhi hukuman pidana penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menerima suap dari 16 paket proyek PUPR dari pengembangan perkara menjerat mantan Bupati Muaraenim Ahmad Yani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: