Dokter PNS atau non PNS di Palembang Beburu Beasiswa LDPP, Begini Caranya
Ilustrasi mencai beasiswa --
Alumni lulusan penerima program beasiswa dokter spesialis dan Subspesialis wajib berkontribusi di Indonesia selama 2N+1 dan mengikuti program pendayagunaan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:H Muslimin Dirut Sumatera Ekspres Grup Promosi Gelar Doktor Bersama Istri
Apabila Penerima beasiswa Dokter spesialis atau subspesialis tidak melaksanakan pengabdian pasca pendidikan akan diberikan sanksi pengembalian dana beasiswa selama studi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: