Aniaya Korban Berkali-kali, Pelaku Begal Pelajar SMP di Musi Rawas Dijerat Pasal Berlapis

Aniaya Korban Berkali-kali, Pelaku Begal Pelajar SMP di Musi Rawas Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka Bendol saat memeragakan aksinya memukul korban secara berulang kali dalam pra rekontruksi kasus begal terhadap pelajar SMP di Musi Rawas. Foto: Khalid/sumeks.co--

MUSI RAWAS, SUMEKS.CO - Buronan paling dicari Satresrim Polres MUSI RAWAS, Sumaryanto alias Yanto alias Bendol (31), dihadirkan dalam rilis yang dipimpin langsung Kapolres MUSI RAWAS AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, Rabu 21 Desember 2022.

Warga Dusun III, Desa Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas merupakan tersangka begal yang menyebabkan korban FD (14), warga Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

Diketahui tidak pidana pencurian kekerasan, yang menyebabkan pelajar SMP meninggal tersebut terjadi di area irigasi sawah di Desa Y Ngadirjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, pada Senin 14 November 2022, sekita pukul 14.30 WIB.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK menyampaikan dari informasi dari masyarakat dan dibantu informasi melalui nomor bantuan polisi, didapatlah titik keberadaan tersangka. 

BACA JUGA:Kejar Buronan Pembunuh Pelajar SMP, Polres Musi Rawas Bikin Sayembara Berhadiah Rp 5 Juta

Kemudian ditelusuri informasi tersebut, Tim Landak Satreskrim dipimpin Ipda Eko Setiawan, berhasil mengamankan tersangka Bendol.

"Pelaku ditangkap Tim Landak saat berada di Pondok, tempat ia bekerja, tepatnya di Dusun VI, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, pada Senin (19/12), sekitar pukul 02.30 WIB," kata Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP M Indra Parameswara SIK, Kabag Ops Kompol Polin EA Pakpahan, di Mapolres Musi Rawas, Rabu siang.

Kapolres menjelaskan, tersangka dikenakan primer Pasal 339 KUHP yang berbunyi pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana dengan ancaman pidana hukuman seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

"Juga berlapis, ditambah subsider pasal 338 KUHP lebih Subsider 365, yakni pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal," ungkapnya.

BACA JUGA:Sebelum Dikabarkan Menghilang, Pelajar SMP di OKU Selatan yang Tewas Sempat Izin Menonton Futsal

Kapolres mengatakan kronologis awal, bahwa pada Senin 14 November 2022, sekira pukul 13.30 WIB korban bersama adiknya, permisi pergi kepada orang tuanya untuk bermain bersama teman dengan mengendarai sepeda motor Honda BeAT. 

Lalu sekira jam 14.30 WIB korban FD, FA, F dan A nongkrong di jalan Desa Y Ngadirjo. Kemudian datanglah seseorang yang diketahui bernama Bendol menemui mereka meminta air minum, namun tidak ada.

Bendol minta antar untuk mengambil air minum di Desa Dwi Jaya. Korban Febri mengantarkan tersangka Bendol dengan mengendarai sepada motor Honda BeAT. Teman korban dan adiknya sempat khawatir dan menyusul, namun kehilangan jejak. 

"Selajutnya sekira pukul 17.00 WIB adik korban  pulang ke rumahnya dengan ditemani teman-temannya mengabarkan bahwa korban pergi dan tidak kunjung pulang," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: