Sempat Buron, Bendahara Kantor Camat Lalan Muba Segera Disidang

Sempat Buron, Bendahara Kantor Camat Lalan Muba Segera Disidang

Chandra Irawan, jaksa Kejari Muba menyerahkan berkas tersangka Endang Waskito ke Pengadilan Tipikor PN Palembang. --

"Nanti bisa dilihat dan dicek penyerapannya melalui website PN Palembang," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait