Sempat Buron, Bendahara Kantor Camat Lalan Muba Segera Disidang
Chandra Irawan, jaksa Kejari Muba menyerahkan berkas tersangka Endang Waskito ke Pengadilan Tipikor PN Palembang. --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba melimpahkan berkas dakwaan dugaan korupsi penyelewengan gaji 20 ASN Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba tahun 2016-2017 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, 19 Desember 2022.
Kasus ini menjerat terdakwa bernama Endang Waskito, oknum ASN bendahara kantor Camat Lalan Kabupaten Muba.
Kepala Kejari Muba Marcos MM Simaremare SH MHum melalui Kasi Pidsus M Ariansyah Putra SH MH menerangkan, selanjutnya usai berkas dilimpahkan tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari PN Palembang.
Diceritakan pria yang akrab disapa Ari ini, bahwa Endang Waskito ditetapkan sebagai tersangka usai tim melakukan serangkaian penyidikan pada 2018 silam.
"Dari hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan penggelapan uang gaji bulan 20 ASN di Kecamatan Lalan pada Desember 2016 sampai Januari 2017 dengan total Rp264,2 juta lebih," kata Ari.
Atas perbuatannya tersangka Endang Waskito yang saat ini dilakukan penahanan di Lapas Sekayu, lanjut Ari sebagaimana berkas dakwaan dijerat dengan Primer Pasal 2 atau Subsider Pasal 3 tentang Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Terpidana Korupsi Pembangunan GSC Serahkan Uang Pengganti Rp 700 Juta ke Kejari Muba
Lebih jauh dikatakan Ari, saat ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemanggilan secara patut, rupanya tersangka Endang Waskito pada tahun 2018 nyatanya melarikan diri dan resmi ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun, pelarian tersangka Endang Waskito terhenti saat tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Gabungan Kejagung RI, Kejati Sumsel dan Kejari Muba ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah salah satu keluarga tersangka.
"Tepatnya ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara setelah lebih kurang dua tahun jadi DPO Kejaksaan," tandasnya.
Terpisah, Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH membenarkan bahwa PN Palembang telah menerima pelimpahan berkas dakwaan atas nama terdakwa Endang Waskito dari jaksa Kejari Muba.
"Untuk selanjutnya, tinggal meregistrasi berkas pelimpahan serta menunggu penetapan sidang saja dari PN Palembang," kata.
BACA JUGA:Ketua KUD Buana Muba Berikan Keterangan Berbelit, Jaksa Kejari Muba Pastikan Pelanggaran Hukum
Dijelaskannya, untuk penetapan baik itu jadwal persidangan hingga penetapan perangkat sidang membutuhkan waktu paling lambat tiga hari kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: