Dicecar Hakim, Polisi Reskrim Saksi Penimbunan BBM Hanya Terdiam

Dicecar Hakim, Polisi Reskrim Saksi Penimbunan BBM Hanya Terdiam

Saparuddin (kiri). --

Kebakaran hebat diduga bermula saat tersangka Sabar, sopir truk tangki PT. Diandra Kharisma Abadi melakukan penimbunan BBM Bio Solar subsidi sebanyak 8.000 liter dengan mengganti minyak oplosan, tanpa sepengetahuan serta seizin dari perusahaan tempatnya bekerja, dengan keuntungan yang diperoleh Rp4,8 juta.

BACA JUGA:10 Gudang BBM Ilegal Tak Lagi Beraktivitas Disidak Ditreskrimsus Polda Sumsel

Dari kegiatan Ilegal drilling tersebut, nyatanya pada September 2022 lalu menyebabkan kebakaran, dan ledakan hebat, yang mana tidak hanya membakar gudang penimbunan BBM Subsidi beserta isinya, juga menghanguskan sejumlah bangunan lainnya di sekitar gudang.

Adapun ditaksir nilai kerugian akibat kegiatan ilegal drilling tersebut mencapai miliaran rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: