Amankan 2 Orang Pelaku Penimbunan Minyak Bersubsidi Jenis Solar dan 3 Innova Modifikasi

Amankan 2 Orang Pelaku Penimbunan Minyak Bersubsidi Jenis Solar dan 3 Innova Modifikasi

Dua tersangka dan barang bukti ditunjukkan Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Harris Dinza SIK. Foto: Deny/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polrestabes Palembang mengamankan dua pelaku penimbunan minyak bersubsidi jemis solar dan tiga unit mobil yang sudah dimodifikasi. 

Keduanya diamankan saat sedang  mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, di SPBU Jl RE Martadinata, Kecamatan IT II Palembang,  Kamis 3 November 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. 

Tiga Unit Mobil yang diamankan yakni Toyota Innova nomor polisi (nopol) BG 1682 BH warna hitam metalik, terdapat tedmond yang berisi BBM solar sebanyak 58 liter di dalam mobil dikendarai sopir bernama Ahmad Rizal. 

Lalu, mobil Toyota Innova nopol BG 1972 JN warna Silver dengan tangki yang dimodifikasi berisikan BBM Solar 1.000 liter yang dikendarai sopir bernama Edi Maulana. 

BACA JUGA:12 Sumur Minyak Ilegal di Keluang Terbakar, Begini Kata Polres Muba

Dan mobil Toyota Innova nopol BG 1602 NT warna Hitam Metalik dengan tangki yang dimodifikasi berisi BBM Solar lebih kurang 1500 liter dan sopirnya melarikan diri. 

Kedua pelaku yakni Ahmad Rizal (45) warga Jl Bambang Utoyo, Lr Cianjur II, Kecamatan IT II dan Edo Maulana (41) warga Desa Penyandingan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, berikut tiga unit mobil sebagai barang bukti (BB) telah diamankan ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah membenarkan telah mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan penimbunan minyak bersubsidi jenis solar. 

"Setelah mendapat informasi masyarakat, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka tersebut," kata Haris Dinzah di ruang kerjanya, Jumat 4 November 2022.  

BACA JUGA:Gudang Minyak Ilegal Terbakar, Warga Sebut Api Tak Kunjung Padam

Atas ulahnya, juga dikenakan pasal 55 Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: