Sebar Foto DPO Otak Penimbunan BBM Solar Subsidi ke Polda Seluruh Indonesia

Sebar Foto DPO Otak Penimbunan BBM Solar Subsidi ke Polda Seluruh Indonesia

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku penimbunan BBM di Gelumbang, Kabupaten Muara Enim oleh Polda Sumsel. Foto : edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Otak pelaku praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim hingga kini terus dikejar. 

Bahkan, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menyebarluaskan foto DPO otak pelaku tersebut. 

"Foto-foto DPO terduga otak pelaku penimbunan sudah kita sebar ke Polda di seluruh Indonesia. Jadi kita tidak tinggal diam, penyidik terus bekerja dalam mengungkap kasus ini," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany SIK SH saat merilis kasus ini di Polda Sumsel, 5 Oktober 2022. 

Dalam rilis yang dihadiri langsung Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH dan Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Erika Retnowati Ak MSi ini, tiga orang tersangka yang masing-masing sebagai pemilik dan sopir tangki pengangkut BBM subsidi juga ikut dihadirkan. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Amankan Ribuan Liter Solar Bersubsidi dari Gudang Penyimpanan

Dalam pengungkapan kasus ini, penyelidikan dilakukan bersama antara anggota unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan tim BPH Migas pasca kejadian kebakaran beberapa waktu lalu. 

Pada saat kejadian Minggu 2 Oktober 2022 malam sekitar pukul 21.00 WIB didapati temuan praktik penimbunan BBM subsidi jenis solar yang tersimpan di gudang penimbunan BBM yang terbakar. 

Diketahui, solar subsidi ini didapatkan dengan cara melakukan pembelian secara berulang di salah satu SPBU di wilayah Gelumbang. 

Para pelaku menggunakan mobil Isuzu Panther warna biru tua metalik nopol BG 1486 UK yang diisi secara berulang dan menggunakan plat nomor kendaraan palsu. 

BACA JUGA:Timsus Polres Lubuklinggau Amankan Tiga Penimbun BBM Subsidi

"Kemudian dibawa ke gudang penyimpanan, lalu ditampung menggunakan deriken, drum dan baby tank untuk diperjualbelikan kembali dengan campuran cairan khusus yang telah disiapkan," beber Kombes Pol M Barly Ramadhany. 

Polisi mengamankan KP (60) dan RR (29), keduanya warga Desa Putak Kecamatan Gelumbang, selaku pemilik tempat penimbunan BBM subsidi jenis solar. 

Juga AWN (46), warga Desa Talang Bulang, Kecamatan Belimbing, selaku sopir dump truk yang membawa BBM bersubsidi. 

Turut disita sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil dump truk merk Mitsubishi Carter nopol BG 8351 UR. Mobil dump truk Mitsubishi Color Diesel nopol BG 9205 T. Lalu 17 drum berisi solar subsidi yang masing-masing berisikan 220 liter dan satu unit IPhone 7 Plus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: