Polres Muratara Tangkap Basah Penimbun BBM Subsidi
Barang bukti BBM Subsidi jenis solar yang diamankan Polres Muratara.-Foto: Zulkarnain/Sumeks.co-
MURATARA, SUMEKS.CO - Kosongnya persediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar disejumlah SPBU menjadi sorotan pihak kepolisian.
Tim beruang Polres Muratara menangkap basah terduga pelaku penimbunan BBM subsidi jenis Solar di wilayah Rawas Ilir. Sabtu 26 November 2022, sekitar pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang berhasil dhimpun, geliat pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen di sejumlah SPBU di Kabupaten Muratara masih kerap terjadi.
Beberapa faktor yang meletar belakangi aksi terlarang terebut, mulai dari SPBU jauh dari jangkauan, alasan ekonomi, hingga oknum yang memang sengaja melakukan penimbunan.
BACA JUGA:Kecelakaan Lalulintas di Jalinsum, Innova Masuk Jurang, Sopir dan Penumpang Selamat
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui kasat reskrim AKP Jailili mengungkapkan, pihaknya baru saja menangkap aksi penimbunan BBM menggunakan jerigen yang dilakukan oknum warga di SPBU Desa Beringin Makmur (BM) II, Kecamatan Rawas Ilir.
Pelakunya, Sukadi (54) warga Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Dia kedapatan menimbun minyak saat mengisi menggunakan jerigen di SPBU BM II, Rawas Ilir.
Jerigen yang berisi 100 liter BBM Subsidi jenis Solar yang diamankan dari pelaku penimbunan.-Foto: Zulkarnain/Sumeks.co-
Ikut diamankan dalam penangkapan tersebut satu unit dan 10 jerigen yang berisi BBM jenis solar sebanyak 300 liter. Rencananya BBM tersebut akan dijual kesejumlah pemilik alat berat di sekitar Rawas Ilir.
"Motifnya untuk kepentingan pribadi, minyak minyak itu rencananya mau dia jual ke sejumlah pemilik alat berat. Padahal mengisi BBM di SPBU itu dilarang pakai drigen," kata kasat Reskrim Muratara, AkP Jailili.
BACA JUGA:Demi Mengenyam Pendidikan, Pelajar di Muratara Nekat Sebrangi Sungai Tiap Hari
Sukadi langsung digiring ke Polsek Rawas Ilir, kemudian dibawa ke Polres Muratara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat ulahnya, Sukadi dijerat pasal Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman 6 tahun penjara.
AKP Jailili menegaskan, dalam waktu dekat Polres Muratara juga akan memeriksa pengelola maupun petugas SPBU BM II, menginggat pelaku melakukan pembelian BBM subsdi tersebut langsung di SPBU BM II Rawas Ilir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: