Dicecar Hakim, Polisi Reskrim Saksi Penimbunan BBM Hanya Terdiam

Dicecar Hakim, Polisi Reskrim Saksi Penimbunan BBM Hanya Terdiam

Saparuddin (kiri). --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Saparudin, tersangka oknum polisi pemilik tempat penampungan BBM ilegal yang terbakar hebat di Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, beberapa waktu lalu, akui tempat usaha transportir minyak yang disewa oleh Baron (DPO) tidak berizin.

Dalam kasus tersebut, dia dihadirkan sebagai saksi di persidangan yang digelar Kamis 15 Desember 2022, untuk dua terdakwa yakni Kevin Ardiansyah sebagai pegawai minyak ilegal dan Sabar sebagai sopir tangki minyak penyalur BBM.

Selain tidak memiliki izin resmi, saksi Saparudin di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Paul Marpaung SH MH, juga menerangkan sewa tanah seluas 1.500 M2 tersebut disewa Baron (DPO) Rp5 juta per bulan.

Keterangan saksi Saparudin diragukan hakim anggota H Sahlan Effendi SH MH, bahwasanya lahan seluas tersebut tidak mungkin disewakan dengan harga yang murah.

BACA JUGA:Harga BBM Dipastikan Naik, Cek Harga Pertamax dan Pertlite Seluruh Indonesia 15 Desember 2022

"Atau saudara saksi ikut andil juga dalam bisnis transportir minyak ilegal itu bersama Baron, istilahnya bagi hasil," kata hakim anggota H Sahlan Effendi SH MH.

Saksi Saparudin membantah, bahwa dia tidak ikut terlibat dalam usaha yang dijalani oleh Baron (DPO).

Namun, saksi Saparudin sedikit terdiam saat majelis hakim mencecar saksi, bahwa saksi sebagai aparat penegak hukum apalagi bidang Reskrim, seharusnya melaporkan dan menindak adanya kegiatan BBM ilegal

"Bukan justru dibiarkan saja, meskipun Baron menyewa lahan milik saksi, makanya anda juga telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas hakim anggota H Sahlan Effendi SH MH.

BACA JUGA:Minyak Dunia Turun, Anggota DPR ini Ingatkan Janji Pemerintah Turunkan BBM Bersubsidi

Dengan keterangan saksi Saparudin tersebut, kedua terdakwa Kevin Ardiansyah serta Sabar yang dihadirkan secara online, tidak berkeberatan dan membenarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Untuk agenda sidang selanjutnya, JPU Kejari Palembang masih akan menghadirkan saksi yang akan memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Dalam dakwaan singkat JPU, diceritakan bahwa tersangka Kevin serta Sabar bersama dengan tiga orang lainnya yang dinyatakan DPO yakni Herianto alias Heri, Asnedi alias Senin serta Baron Hamdani alias Baron, diduga telah melakukan penimbunan BBM subsidi jenis Bio Solar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penimbunan BBM Bio Solar dilakukan di salah satu gudang khusus, disinyalir milik oknum polisi bernama Saparuddin yang disewakan dan dikelola oleh Baron Hamdani alias Baron (DPO).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: