Resmi, Ini Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang Ditetapakan KPU

Resmi, Ini Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang Ditetapakan KPU

Proses pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu 2024.-Foto: Tangkapan Layar-

SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah melakukan pengundian dan penetapan partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024 mendatang.

Pengundian dan penetapan nomor urut 17 parpol tersebut berlangsung di kantor KPU RI. Rabu 14 Desember 2022 pukul 19.00 WIB.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memandu langsung pengundian nomor urut 17 parpol perserta pemiliu 2024.

Disaksikan seluruh pimpinan dari 17 parpol yang menjadi peserta pemilu 2024.

BACA JUGA:Ini Pilihan Anda, Ada 17 Parpol yang Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Sebelum dilakukan pengundian, setiap perwakilan parpol mengambil nomor urut untuk menentukan urutan pengambilan nomor urut partai.

Untuk parpol yang melampaui ambang batas pada Pemilu 2019, diberikan pilihan untuk memakai nomor urut baru atau lama.

Aturan ini disebut sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebanyak 17 partai politik lolos verifikasi faktual dan dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA:Parpol Lama Sepakat Nomor Urut Pemilu 2019, PPP Minta Diundi

"Memutuskan menetapkan 17 partai politik sebagai peserta pemilu DPR, DPRD, Tahun 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam Rapat Pleno Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 14 Desember 2022. 

Sebanyak 17 parpol terdiri atas sembilan parpol yang memiliki kursi di DPR saat ini, dan 8 parpol nonparlemen yang telah lolos verifikasi faktual. 

Berikut ini Hasil pengundian dan penetapan Nomor urut partai politik peserta pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: