Penyidik Siber Polda Sumsel Limpahkan Tersangka Illegal Access Kelompok Tulung Selapan ke Jaksa

Penyidik Siber Polda Sumsel Limpahkan Tersangka Illegal Access Kelompok Tulung Selapan ke Jaksa

Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menyerahkan tersangka Wili Dosen kepada jaksa. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua kasus Illegal Access ke Kejati Sumsel beberapa saat yang lalu. 

Pelimpahan tahap dua tersangka atas nama Wili  Dosen alias Dimas yang dijerat dengan pasal berlapis. 

Yakni dengan sangkaan melanggar Pasal 30 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dan atau Pasal 378 KUHP. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany SH SIK melalui Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti, dengan penyerahan berkas dan tersangka ini pihaknya tinggal menunggu perkara ini untuk disidang. 

BACA JUGA:Belasan Kali Beraksi, Kelompok Tulung Selapan OKI Dibekuk Subdit Siber Polda Sumsel

Sebelumnya, melalui  Laporan Polisi Nomor : LP/B/566/IX/2022/SPKT/Polda Sumsel tanggal 14 September 2022. Dimana, kejadian bermula sewaktu korban Silviana Yunita Hutauruk (38), warga Palembang yang menjadi korban kasus Illegal Access ini melapor ke Polda Sumsel. Pasalnya uang yang disedot oleh komplotan pelaku merupakan modal usaha penjualan jamu miliknya. 

"Tega-teganya WD ini. Saya pengusaha UMKM, diambil juga modalnya. Semoga yang DPO segera dapat ditangkap," keluh Silviana saat melapor ke polisi.

Diapun berharap masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjaga dengan baik baik data pribadi. 

"Saya harap masyarakat dan pelaku UMKM lebih berhati hati, dan jangan mudah percaya ketika ada yang menelpon dengan modus seperti ini," terangnya.

BACA JUGA:4 Warga Bogor Ditangkap Tim Siber Polda Sumsel, Tawarkan Pembelian Logam Mulia

Seperti diberitakan sebelumnya, kelompok Tulung Selapan (TS), Kabupaten OKI tidak pandang bulu dalam memilih korbannya. Kali ini korbannya Silviana YH, seorang ibu rumah tangga yang juga pengusaha UMKM. 

Namun, gerak cepat Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang kaki tangan kelompok TS.

Tersangka berinsial WD (28) ditangkap tanpa perlawanan. Modus tersangka yakni menyamar sebagai pihak aplikasi GoBiz. 

“Dengan dalih pembaharuan sistem GoBiz, di pertengahan September 2022 lalu. Pelaku menelpon korban, memverifikasi data pribadi akun GoBiz, termasuk nomor rekening milik korban,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany SIK didampingi Kasubdit Siber AKBP Fitrianty. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: