Penyidik Siber Polda Sumsel Limpahkan Tersangka Illegal Access Kelompok Tulung Selapan ke Jaksa

Penyidik Siber Polda Sumsel Limpahkan Tersangka Illegal Access Kelompok Tulung Selapan ke Jaksa

Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menyerahkan tersangka Wili Dosen kepada jaksa. Foto: edho/sumeks.co--

BACA JUGA:Subdit Siber Polda Sumsel Ungkap Dua Kasus Illegal Access

Kombes Pol Barly menjelaskan, melalui format dalam link tertentu yang dikirim pelaku, korban kemudian mengisi dan mengirimkan kepada pelaku, data pribadi termasuk kode OTP aplikasi Mandiri Livin' milik korban.

“Bermodal data-data pribadi dan OTP korban, pelaku memindahkan saldo korban sebesar Rp 4.440.000  ke rekening tertentu yang dikuasai pelaku,” terang Barly.

Merasa sangat dirugikan, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Sumsel, yang ditangani oleh Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Kini polisi masih memburu ketua kelompok TS tersebut berinisial K. “Saat ini masih dalam pengejaran kita,” tandas Barly.

BACA JUGA:Korban Illegal Access Apresiasi Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel

GoBiz adalah aplikasi merchant dari Gojek Indonesia untuk membantu Mitra Usaha Gojek mengembangkan usahanya.

Diketahui, korban yang merupakan warga Jl Srijaya Negera Bukit Besar Palembang ini pelaku UMKM bergerak di bidang usaha jamu tradisional.

Tersangka warga Sungai Menang, OKI, ini mengaku sebagai petugas aplikasi Go-Biz. Bermaksud memperbaharui data UMKM.

Dalam penyelidikan, Polda Sumsel akhirnya berhasil melacak dan menangkap pelaku. 

BACA JUGA:2 Sindikat Penipuan Online yang Ditangkap Siber Polda Sumsel Berstatus Napi, 1 Meninggal Akibat Covid

“Pelaku ini sudah belasan kali beraksi dengan modus yang sama. Saat ini masih dilakukan pendalaman,” tambah AKBP Fitrianty saat menggelar rilis ungkap kasusnya Jumat siang kemarin. 

Tersangka dijerat Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau pasal 378 KUHP. Ancaman pidananya paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

Dalam rilis tersebut, tersangka WD juga diminta memeragakan cara saat menghubungi korban dan menjebaknya. 

“Belajar secara autodidak, uangnya saya pakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” akunya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: