Kuasa Hukum Alnaura Selebgram Palembang Bilang Kliennya Tak Bisa Ditahan, Ini Kata Praktisi Hukum
Alnaura saat dihadirkan sebagai tersangka kasus investasi bodong pada rilis ungkap kasus di Polsek IB I beberapa waktu lalu. Foto: edho/sumeks.co--
BACA JUGA:Selebgram Palembang Kasus Investasi Bodong Dititipkan di Polda Sumsel
Sedangkan untuk Pasal 197 ayat 1 huruf (K) jo ayat 2 tidak berlaku mengikat atau tidak dengan sendirinya batal demi hukum dengan kata lain harus ada putusan yang lebih tinggi.
Seperti diberitakan sebelumnya, sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Palembang, Selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti alias Naura akhirnya divonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara pada upaya hukum kasasi yang diajukan Kejari Palembang.
Dikutip dari halaman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Jumat 9 Desember 2022, putusan kasasi nomor 1211/K/Pid/2022 tertanggal 9 November 2022, ditandatangani majelis hakim Kasasi diketuai Eddy Army SH MH.
Dalam amar putusan, majelis hakim pada tingkat Kasasi mengabulkan permohonan Kasasi dari penuntut umum Kejari Palembang, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 92/PID/2022/PT PLG.
BACA JUGA:Hakim Kasasi Vonis Selebgram Naura, Kewenangan Eksekusi Ada di Jaksa
Masih dalam SIPP, menyatakan terdakwa Al Naura Karima Pramesti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: