Kuasa Hukum Alnaura Selebgram Palembang Bilang Kliennya Tak Bisa Ditahan, Ini Kata Praktisi Hukum

Kuasa Hukum Alnaura Selebgram Palembang Bilang Kliennya Tak Bisa Ditahan, Ini Kata Praktisi Hukum

Alnaura saat dihadirkan sebagai tersangka kasus investasi bodong pada rilis ungkap kasus di Polsek IB I beberapa waktu lalu. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kuasa hukum terdakwa kasus investasi bodong yang juga selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti, Althulius SH mengatakan kliennya tak bisa kembali ditahan. 

Pasalnya, menurut Althulius di dalam kutipan salinan putusan MA Nomor 1211.K/Pid/2022 tersebut tidak disebutkan bahwa majelis hakim perintahkan untuk ditahan. 

"Harusnya jika memang dieksekusi mesti oleh JPU dan harus tertuang di dalam putusan baru, dalam hal ini putusan MA. Kalau tidak ada perintah untuk ditahan lalu dasarnya apa untuk di tahan. Kami hanya berpegang pada KUHAP yang mengatur demikian," tegas Arthurlius lagi. 

Dan apabila tidak ada perintah untuk ditahan artinya hal itu masuk kategori non-executabel atau tidak bisa dieksekusi, yang cuma di atas kertas saja. 

BACA JUGA:Sempat Bebas, Naura Selebgram Palembang Divonis Bersalah

Menurut Arthuius lagi, merujuk pada Pasal 197 ayat 1 huruf K yang menyebut surat putusan pemidanaan memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahan atau di bebaskan. 

Nah, di dalam putusan kasasi MA tersebut menurut Arthuius hal itu tidak ada sama sekali. 

Menyikapi pernyataan kuasa hukum terdakwa Alnaura, praktisi hukum FH Unsri Dr Ruben Achmad SH MH mengatakan dengan putusan kasasi MA yang mengabulkan permohonan JPU, ini artinya kembali lagi kepada putusan pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini PN Klas IA Khusus Palembang yang menjatuhkan vonis selama 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa Alnaura. 

"Dengan putusan kasasi MA itu wajib dijalankan, yang artinya membatalkan putusan banding PT Palembang. Harus segera melaksanakan eksekusi dengan tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa," tegas Ruben. 

BACA JUGA:Hakim Kasasi Vonis Selebgram Naura, Kewenangan Eksekusi Ada di Jaksa

Hal senada disampaikan pula oleh kuasa hukum korban CB Septalia Furwani SH MH yang menyatakan dukungannya atas putusan kasasi aquo tersebut. 

"Kami sangat berterimakasih kepada Kejaksaan negeri Palembang atas usahanya untuk menegakkan keadilan terhadap klien kami," tegas Septalia.

Terkait dengan komentar pihak terpidana melalui kuasa hukumnya, menurut Septalia adalah pernyataan hukum yang kurang tepat.

Pasal 197 ayat 1 memang disebutkan syarat wajib putusan, namun Pasal 197 KUHAP tersebut  sudah di-judicial review di Mahkamah Konstitusi sebagaimana pada Putusan MK No 103/PUU-XIV/2016 hanya berlaku untuk putusan tingkat pertama atau PN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: