Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim Wahyu Iman Santoso ke KY dan Bawas MA

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim Wahyu Iman Santoso ke KY dan Bawas MA

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. -Foto: Ricardo/JPNN.com-

SUMEKS.CO - Hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilaporkan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) oleh Tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf, tersangka pembunugan Brigadir J.

Melalui tim kuasa hukumnya, Kuat Ma'ruf melaporkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Menurut penasihat hukum Kuat Ma'ruf, pihaknya melaporkan Hakim Wahyu Iman Santoso lantaran dianggap tendensius saat memimpin persidangan.

"Pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang, banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius, kami lihat," jelas Irwan saat dikonformasi, Kamis 8 Desember 2022. 

BACA JUGA:Kuat Ma'ruf Ancam Brigadir J Pakai Pisau di Pintu Kamar Putri, Tapi Akhirnya Putri Malah Mencari Josua

Irwan menuturkan, Hakim Wahyu kerap menyebut Kuat Ma'ruf berbohong saat memberikan keterangan di ruang sidang. 

"Bahwa klien kami berbohonglah," ujar Irwan. Seperti dikutip dari JPNN.COM

Dalam laporannya, tim penasihat hukum Kuat menilai sikap majelis hakim diduga melanggar KUHAP juncto Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2012 juncto Keputusan Bersama MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2009. 

Mereka melaporkan Hakim Wahyu ke KY pada Rabu 7 Desember 2022.

BACA JUGA:Richard Eliezer Geleng-Geleng Kepala dan Tersenyum Masam Dengar Pengakuan Ferdy Sambo

Langkah KY Setelah Ada Pengaduan Kubu Kuat Ma'ruf Terpisah, Juru Bicara KY Miko Ginting menginformasikan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari penasihat hukum Kuat terhadap ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan.

"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap ketua majelis kepada Komisi Yudisial," kata Miko.

 Menurut Miko, pihaknya bakal memverifikasi terlebih dahulu aduan penasihat hukum Kuat itu. 

"Kami akan verifikasi dahulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti," ujar Miko. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com