KPU Musi Rawas Ajukan 3 Opsi Penataan Daerah Pemilihan untuk Pileg

KPU Musi Rawas Ajukan 3 Opsi Penataan Daerah Pemilihan untuk Pileg

Ketua KPU Kabupaten Mura, Anasta Tias. Foto: Khalid/sumeks.co--

MUSI RAWAS, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten MUSI RAWAS (Mura) mengajukan tiga opsi penataan daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2022. 

Ketua KPU Kabupaten Mura, Anasta Tias mengatakan, KPU Kabupaten/Kota diberikan diberikan ruang untuk melakukan penataan dapil. 

Berdasarkan surat pengumuman KPU Kabupaten Mura Nomor: 284/PL.01.3-PU/1605/2022, KPU Kabupaten Musi memberikan tiga opsi yang ditawarkan atau sampaikan kepada publik dalam penataan Dapil. 

"Kita dari KPU Musi Rawas tawarkan tiga opsi ke publik," ungkap Anas, Selasa (6/12).

BACA JUGA:Partai Demokrat OKU Timur Targetkan 7 Kursi pada Pileg 2024

Secara rinci lanjut Anas, tiga opsi tersebut yakni, opsi satu dapil 1 untuk wilayah Jayaloka, Muara Beliti dan Tiang Pumpung Kepungut 6 kursi. Dapil 2 wilayah Purwodadi dan Tugumulyo 6 kursi. Dapil 3 wilayah Selangit, STL Ulu Terawas dan Sumber Harta 7 kursi. Dapil 4 wilayah Megang Sakti 6 kursi. Dapil 5 wilayah Muara Kelingi dan Muara Lakitan 8 kursi. Dapil 6 wilayah BTS Ulu, Sukakarya dan Tuah Negeri 7 kursi. 

Opsi kedua, dapil 1 wilayah Tugumulyo, Purwodadi dan Muara Beliti dari semua 6 kursi menjadi 9 kursi. 

Dapil 2 wilayah STL Ulu Terawas, Selangit dan Sumber Harta semula hanya 6 kursi menjadi 7 kursi. Dapil 3 wilayah Muara Lakitan dan Megang Sakti semula 7 kursi menjadi 10 kursi. Dapil 4 wilayah Muara Kelingi dan Tuah Negeri semula hanya 6 kursi menjadi 7 kursi. Dapil 5 wilayah Jayaloka, BTS Ulu semula 8 kursi menjadi 7 dapil.

Dan opsi ketiga, Dapil 1 wilayah Tugumulyo, Muara Beliti dan Tiang Pumpung Kepungut semula 6 kursi menjadi 9 kursi. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Palembang Dapil V Minta Masyarakat Jaga Aset

Dapil 2 wilayah STL Ulu Terawas, Selangit, Sumber Harta dan Purwodadi semula 6 kursi menjadi 8 kursi. Dapil 3 wilayah Muara Lakitan dan Megang Sakti semula 7 kursi menjadi 10 kursi. Dapil 4 wilayah Jayaloka, BTS Ulu dan Sukakarya semula 6 kursi tetap 6 kursi. Dapil 5 wilayah Muara Kelingi dan Tuah Negeri semua 8 kursi menjadi 7 kursi. 

Dari rancangan opsi tersebut, lanjuta dia, tidak ada penambahan kursi artinya tetap 40 kursi anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas. Hanya saja, terjadi perubahan terhadap wilayah dapil dan jumlah dapil saja. 

"Ada opsi pegeseran kursi ada pula yang terjadi pengurangan dapil, dari sebelumnya 6 dapil menjadi 5 dapil," kata dia.

Anas mengaku, tiga opsi yang ditawarkan tersebut, tentu sebelumnya sudah dikaji lebih awal di internal KPU Kabupaten Mura, karena dalam penataan dapil ada prinsi yang dijunjung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: