Suami di Banyuasin Aniaya Istri, Diinjak hingga Dilempar Kursi di Acara Pernikahan

Suami di Banyuasin Aniaya Istri, Diinjak hingga Dilempar Kursi di Acara Pernikahan

Tersangka Mulyadi saat menjalani pemeriksaan di Polres Banyuasin. Foto: Akda/sumeks.co--

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Diduga kesal dengan sang istri, Mulyadi (42), warga Jalan Ariyat, Kelurahan Kayuara Kuning, Kecamatan BANYUASIN III, Kabupaten BANYUASIN tega melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Akibatnya sang istri Dewi Yuliana (40) alami luka memar di bagian kepala, tangan sebelah kanan, tangan sebelah kiri dan di bagian muka dan mata. Tersangka sendiri diamankan Selasa (6/12) sekitar pukul 10.30 WIB oleh Unit PPA Polres Banyuasin tanpa perlawanan. 

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan istri tersangka Dewi Yuliana ke Polres Banyuasin. 

"Korban lapor karena telah alami kekerasan dalam rumah tangga" katanya didampingi Kanit PPA Ipda Try Nensy Nirmalasary.  

BACA JUGA:Ibu Muda Warga Lubuk Seberuk OKI Melapor jadi Korban KDRT, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

Korban alami kekerasan pada saat acara pernikahan di Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin, sehingga mengalami luka-luka, Senin (28/11) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Korban dipukul pakai tangan kosong, diinjak hingga dipukul pakai kursi plastik sampai memar-memar," jelasnya. 

Usai dapatkan laporan itu, Unit PPA langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Kita juga periksa dua orang saksi, yang melihat langsung kejadian itu, " bebernya. 

BACA JUGA:Pelaku KDRT Tewas Dihakimi Massa, Warga Kesal SM Aniaya Istri dan Keluarganya Sampai Terluka Parah

Keberadaan tersangka akhirnya diketahui, dan langsung dibekuk di kediamannya tanpa perlawanan. "Kita amankan Selasa (6/12) sekitar pukul 10.30 WIB," terangnya. 

Ikut diamankan barang bukti baju kaos lengan pendek bertuliskan GUESS, celana Jeans panjang, baju kaos lengan pendek dan celana pendek. 

"Kita kenakan pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman penjara selama lima tahun," tegasnya. 

Tersangka sendiri, kata Ipda Nensy pada bulan Maret 2022 lalu, sudah pernah dilaporkan istri atas kasus yang sama. "Tapi berdamai, dan kasusnya Restorative Justice, " katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: