Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengrusakan Tower SUTT Milik PLN di Muara Enim

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengrusakan Tower SUTT Milik PLN di Muara Enim

Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari dua tersangka pengrusakan tower SUTT di Muara Enim. Foto: edho/sumeks.co--

BACA JUGA:Komplotan Begal Pelajar Bermodus Tawuran yang Videonya Viral Ciut Ditangkap Jatanras

Selain tiu, polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha N-Max hitan BG 2301 DAP, satu buah gergaji besi, tiga buah potongan besi warna perak yang dibuang tersangka di rawa-rawa.

Akibat ulahnya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 191 BIS 2e dan 3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama sembilan tahun.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: