Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengrusakan Tower SUTT Milik PLN di Muara Enim

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengrusakan Tower SUTT Milik PLN di Muara Enim

Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari dua tersangka pengrusakan tower SUTT di Muara Enim. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Muara Enim meringkus dua pelaku pengrusakan lima unit tower Saluran Transmisi Tenaga Listrik (SUTT) di Kabupaten Muara Enim.

Tersangka berinisial NE alias Vicen (30) dan R (35), warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim. Kedua tersangka disergap saat berada di rumah masing-masing pada Kamis 1 Desember 2022 pagi.

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga, mengatakan tersangka merupakan pekerja lepas yang diberikan tanggung jawab oleh pihak ketiga dari subkontraktor UPT PLN Palembang. Tugas tersangka ini menjaga tower SUTT di desa setempat.

Di hadapan polisi, tersangka ini dengan sengaja merusak lima unit tower SUTT tegangan tinggi itu lantaran tidak diberi gaji selama dua bulan.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Cek TKP Pengrusakan Tower Milik PLN di Muara Enim

“Gajinya hanya diberi Rp 500 ribu per bulannya,” terang AKBP Tulus. 

Lalu, tersangka ini komplain tapi justru diberhentikan karena memang mereka ini tidak ada kontrak tertulis dari pihak ketiga subkontraktor.

"Memang sudah banyak pihak yang melempar tanggung jawab untuk hal penjagaan ini hingga mereka memperkerjakan kedua tersangka. Tersangka kesal hingga nekat merusak lima unit tower SUTT karena gaji yang tidak dibayar,” beber dia.

Kelima tower SUTT itu dirusak tersangka dengan cara memotong besi siku tower menggunakan gergaji besi yang sengaja disiapkan.

BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Tembak Pelaku Curanmor Pulo Gadung

Diketahui kelima tower SUTT yang rusak berada di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim yakni Tower SUTT 114, 117, 118 dan 123.

Dan satu unit tower SUTT 109 di Desa Parjito, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.

“Akibat perbuatan tersangka ini, bisa menimbulkan dan pemadaman listrik masal hingga kebakaran hebat di wilayah kota Palembang hingga Lampung dan beberapa daerah di Sumbagsel,” tegas Tulus.

Total kerugian yang dialami PT PLN atas pengrusakan ini ditaksir senilai Rp 20 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: