Jatanras Polda Sumsel Tembak Pelaku Curanmor Pulo Gadung

Jatanras Polda Sumsel Tembak Pelaku Curanmor Pulo Gadung

Tersangka Mael usai mendapatkan perawatan luka tembak. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim opsnal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol I Putu Suryawan SH SIK dan Panit Iptu Novel Siswandi SH meringkus seorang pelaku curanmor.

Tersangka Ismail Marzuki alias Mael (24) diringkus Minggu 28 November 2022 malam. 

Dari catatan kepolisian, tersangka kerap meresahkan warga Pulo Gadung, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang. Saat ditangkap, tersangka mencoba kabur dan melakukan perlawanan.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SH SIK mengatakan perburuan terhadap tersangka berdasarkan laporan korban Januar Pribadi warga Jl Pengadilan Tinggi, AAL pada 3 Juli 2022 silam.

BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Ringkus 5 Spesialis Pelaku Pencuri Sapi di Rambutan, 2 Ditembak

Korban yang kehilangan sepeda motor Yamaha Freego warna biru nopol BG 3962 ACV melaporkan kejadian ke polisi. 

"Setelah dilakukan penyelidikan berbekal dari keterangan korban, sejumlah saksi dan dari rekaman CCTV di lokasi didapati petunjuk yang mengarah ke tersangka," kata Kompol Agus. 

Tersangka bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Freego yang sudah diganti dengan plat palsu BG 9551 TV ini diamankan di Jl May Zen, Kecamatan Kalidoni.

“Namun, saat hendak ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dengan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas,” ujar Kompol Agus. 

BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Tembak Komplotan Pelaku Jambret Wanita yang Viral di Medsos

Atas perbuatannya tersangka dijerat melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: