Hakim Ketua Berganti, Sidang Pemalsuan Sertifikat Tanah Ditunda

Hakim Ketua Berganti, Sidang Pemalsuan Sertifikat Tanah Ditunda

Lima saksi pegawai BPN Palembang dihadirkan dalam sidang terdakwa Afriansyah di PN Palembang, Senin 5 Desember 2022. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah, terdakwa Afriansyah (33), oknum petugas ukur BPN Lahat jalani sidang pemeriksaan perkara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Di PN Palembang, Senin 5 Desember 2022.

Namun, dikarenakan terjadi peralihan hakim ketua majelis dari yang lama Efrata H Tarigan SH MH kepada hakim ketua yang baru Eddy Cahyono SH MH, maka sidang pemeriksaan perkara menghadirkan enam orang saksi petugas ukur BPN, terpaksa ditunda.

"Karena saya baru menggantikan hakim ketua yang lama, dan belum mempelajari secara utuh pokok perkaranya, maka sidang ini kita tunda ke hari Kamis dan Jumat tanggal 15-16 Desember 2022," kata hakim ketua Eddy Cahyono SH MH sebelum menutup sidang.

Dijelaskan dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Afriansyah, warga Jl Sematang Borang, Kompleks Sako Gardena 3, Kelurahan/Kecamatan Sako Kota Palembang, pada tahun 2020 bersama dengan terdakwa Kemas Budiman Angga Reza (berkas terpisah) melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah.

BACA JUGA:500 Sertifikat Tanah Dibagikan di 17 Kabupaten Kota Se-Sumsel

Adapun objek tanah seluas lebih kurang 4000 M2, yang terletak di Jl ukabangun I Kota Palembang diduga diklaim oleh saksi Riduan adalah miliknya, dan dijualkan kepada saksi Dr Vidi Orba Busro senilai Rp1,5 miliar.

Objek tanah tersebut, sebelumnya telah diukur terlebih dahulu oleh para terdakwa, serta dokumen-dokumen tersebut telah dicetak oleh staf honorer ATP/BPN Kota Palembang, dan setelah dinyatakan lengkap oleh kedua terdakwa surat menyurat tersebut digunakan sebagai syarat pemecahan SHM milik Dr Vidi Orba Busro.

Usai pemecahan SHM selesai diproses, sewaktu dilakukan pengecekan ulang, ternyata objek tanah tersebut telah terjadi tumpang tindih, dengan bidang tanah milik korban pelapor Ken Krismadi dengan bukti kepemilikan SHM nomor 2195 seluas 2325 M2.

Melihat objek tanahnya dikuasai oleh orang lain tersebut, lalu Ken Krismadi melaporkan hal tersebut ke Polda Sumsel, karena telah mengalami kerugian Rp4 miliar.

Oleh karena itu, oleh JPU para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan subsider Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: