Ini Kronologis Perkara Korupsi Sertifikat Tanah Oleh Tersangka Oknum Lurah Talang Kelapa Palembang

Ini Kronologis Perkara Korupsi Sertifikat Tanah Oleh Tersangka Oknum Lurah Talang Kelapa Palembang

Aldani Marliansyah Oknum Lurah Talang Kelapa bersama Mustagfirudin oknum petugas BPN Kota Palembang dan Takrim. Foto: Fadly/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Aldani Marliansyah Oknum Lurah Talang Kelapa bersama Mustagfirudin oknum petugas BPN Kota Palembang dan Takrim, resmi menyandang status tersangka korupsi sertifikat tanah program PTSL tahun 2018. 

PTSL adalah  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Atau sering  disebut program sertfikat tanah gratis. 

Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH, Selasa 14 Maret 2023 menerangkan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, usai jaksa penyidik Pidsus melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. 

Diapun menjelaskan, oknum Lurah Talang Kelapa beserta 2 tersangka lainnya disuga telah menerbitkan sertifikat tanah hak milik perorangan di atas tanah aset milik Pemprov Sumsel melalui program PTSL pada BPN Kota Palembang. 

Adapun posisi perkara tersebut, lanjutnya, pada tahun 1983 Pemprov Sumsel memiliki sebidang tanah seluas 11.648 M2 di Jalan H Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang. 

BACA JUGA:Pidsus Kejari Palembang Resmi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PTSL Jilid II

"Lalu pada tahun 2004 sebidang tanah tersebut telah diterbitkan sertifikat nomo 01 tahun 2004 dengan status hak pakai dan tercatat sebagai inventaris milik Pemprov Sumsel," ungkap Fandie. 

Namun, lanjut Fandie dalam perjalanannya sekira tahun 2018 ternyata tanah milik Pemprov Sumsel tersebut diterbitkan lagi sertifikat milik perorangan melalui program PTSL. 

Kemudian, masih kata Fandie pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang terhadap objek sebidang tanah tersebut oleh BPN Kota Palembang, yang digunakan untuk penyimpanan alat berat dinas PU Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan. 

"Ternyata usai dilakukan pengukuran ulang didapati objek tanah tersebut telah bersertifikat milik pribadi atau perorangan," tuturnya. 

BACA JUGA:Malam Ini, Jaksa Kejari Palembang Bakal Tahan Tersangka Korupsi Program PTSL Jilid II

Lebih lanjut dikatakan Fandie, untuk peran masing-masing tersangka  yakni Aldani Marliansyah sebagai pejabat Lurah Talang Kelapa. Kemudian Mustagfirudin sebagai panitia penerbitan PTSL saat itu, dan Takrim sebagai pemohon terbitnya sertifikat hak milik diatas lahan milik Pemprov Sumsel. 

Oleh karenanya, pada tersangka selain telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar juga dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Untuk selanjutnya para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang dan untuk diperiksa lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara," tukasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: