Soal Klaim Sengketa Lahan SMK Negeri 3 Kayuagung, Pemkab OKI Sarankan Tempuh Jalur Hukum

Soal Klaim Sengketa Lahan SMK Negeri 3 Kayuagung, Pemkab OKI Sarankan Tempuh Jalur Hukum

Sat Pol PP bersama anggota polisi berjaga di jalan menuju sekolah SMK 3 Kayuagung.-Foto: Niskiah/sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS. CO - Sengketa lahan menuju akses SMK Negeri 3 Kayuagung dan hutan kota di Jalan Kelurahan Kedaton Kayuagung dengan pihak ahli waris H Jalili terus berlanjut.

Atas permasalahan itu, telah dilakukan rapat untuk penyelesaian. Hasilnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) menyarankan agar permasalahan ini diselesaikan melalui jalur hukum.

Kejaksaan Negeri OKI yang hadir saat rapat, melalui Kasi Datun, M Fadli SH menyampaikan, bahwa untuk melakukan ganti rugi terhadap objek yang disengketakan harus melalui penetapan bukti otentik kepemilikan yang disahkan oleh Pengadilan.

"Jadi untuk itu mari kita uji kebenarannya atas alas hak dan surat-surat dari pihak ahli waris dengan menempuh  jalur hukum," ucapnya.

BACA JUGA:Satgas Illegal Drilling Polda Sumsel Sukses Bongkar Banyak Kasus hingga Operasi Berakhir

Meskipun pagar seng/kayu yang ditutup menuju sekolah oleh pihak ahli waris dibuka paksa oleh Sat Pol PP Provinsi Sumsel, Sat Pol PP Kabupaten OKI beberapa waktu. Dengan tujuan para siswa-siswi, guru dan masyarakat sekitar bisa lewat dengan nyaman.

Tetapi pihak ahli waris kembali menutup akses menuju sekolah dengan meletakkan material bangunan berupa pasir dan batubata sehingga kendaraan mobil tidak bisa melintas. Hanya kendaraan sepeda motor yang bisa melintas itupun dipinggir-pinggir jalan.

Terkait hal itu, membuat Sat Pol PP Kabupaten OKI dan anggota polisi Polres OKI berjaga-jaga di sekitar lokasi agar anak-anak sekolah, guru dan warga sekitar bisa melintas untuk beraktivitas.

BACA JUGA:7 Daerah di Sumsel Waspada Bencana Hidrometeorologi, Dinsos Siapkan Logistik

"Sudah dari satu minggu yang lalu hingga 9 Desember nanti personil Pol PP dan anggota polisi berjaga-jaga di lokasi ini agar pihak ahli waris tidak menutup kembali. Kasihan anak-anak mau sekolah," kata Kasat Pol PP OKI, Abdulrahman melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Mantiton, kepada SUMEKS.CO, Senin 5 Desember 2022.

Dia mengatakan, personil sejak pagi sekira pukul 06.15 WIB telah berjaga dilokasi hingga siang saat anak-anak pulang sekolah nanti. Ini bertujuan agar anak-anak, guru dan warga tidak resah dan memberikan rasa nyaman saat beraktivitas di sekolah.

"Setiap harinya, kita menurunkan 10 personil untuk berjaga di lokasi, kalau polisi ada sebanyak 6 personil," ujarnya.

Untuk diketahui, saat rapat dilaksanakan di Pemkab OKI beberapa waktu yang lalu, belum adanya kesepakatan antara Pemkab OKI dengan ahli waris karena permintaan ganti rugi yang diklaim oleh ahli waris. Tidak bisa direalisasikan oleh Pemkab OKI dikarenakan belum ada inkrah tetap dari Pengadilan.

"Permasalahan ini agar ditempuh melalui jalur hukum dan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri apabila Pemkab OKI diwajibkan untuk melakukan ganti rugi kepada ahli waris maka penetapan pengadilan merupakan  sebagai dasar untuk pertanggung jawaban anggaran," kata Kapolres OKI AKBP, Dili Yanto SH MH, dalam rapat, seraya juga mengimbau agar tidak melakukan tindakan anarkis yang melawan hukum.

Kasat Pol PP Provinsi Sumsel diwakili Kabid  Tibum Ferdian Malian mengatakan, mensosialisasikan tentang Perda no.13 tahun 2010, Perda No.2 tahun 2017 tentang ketertiban umum terhadap adanya gangguan yang menggangu aktivitas/meresahkan masyarakat terutama diakses jalan umum dan perumahan.

"Jadi saat ujian sekolah kami mengharapkan agar pihak ahli waris untuk membuka akses jalan menuju sekolah apabila tidak diindahkan kami akan tetap melakukan pembongkaran," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: