Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pengoplos Minyak Sulingan, Racik Minyak Sungai Angit Pakai Feeling

Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pengoplos Minyak Sulingan, Racik Minyak Sungai Angit Pakai Feeling

Tersangka AJ menjelaskan cara mengoplos minyak sulingan menjadi BBM tiruan jenis Pertalite. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan dua pelaku pengoplosan BBM menyerupai jenis Pertalite dengan minyak asal Sungai Angit, Kebupaten Muba.  

Keduanya yakni berinisial AJ (34), warga Dusun II, Desa Guci, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim dan AY (20), warga Dusun I, Desa Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muara Enim. 

Kedua tersangka digerebek pada Kamis 1 November 2022 sore sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah gudang milik Rizki di Simpang Desa Karang Raja, Kabupaten Muara Enim. 

Dari gudang tersebut diamankan beberapa barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Praktik Penimbunan Solar Subsidi, Dibeli di SPBU Perbatasan Wilayah

"Kita mendapatkan laporan dari masyarakat terkait lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan didapatkan gudang yang di dalamnya tengah berlangsung aktivitas pengoplosan BBM jenis pertalite," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany SH SIK didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi MM, saat menggelar rilis ungkap kasus Jumat 2 Desember 2022. 

Saat dilakukan penggerebekan oleh tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter, AKBP Tito Dani ST MH yang juga selaku Kasatgas 2 Ops Illegal Drilling Polda Sumsel menangkap tangan pemilik gudang tempat yang tengah mengoplos BBM dari minyak mentah sulingan menjadi BBM jenis pertalite. 

"Minyak sulingan dicampur dengan minyak dari Sungai Angit Muba. Minyak tersebut berasal dari sumur minyak ilegal," terang Kombes Barly. 

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAPidana dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda Rp 60 miliar.

BACA JUGA:Satgas Ops Illegal Drilling Polda Sumsel Gerebek Lokasi Pengoplosan BBM di Muara Enim

Di hadapan polisi, tersangka AJ mengaku untuk komposisi bahan yang dicampur tidak ada ukuran. "Hanya berdasarkan feeling saja Pak, tidak ada ukuran komposisi bahan yang dicampur," ungkapnya. 

Dalam sehari, tersangka AJ bisa mendapatkan upah Rp 100 ribu per hari untuk mengoplos BBM tersebut.

Barang bukti yang diamankan yakni 14 jeriken ukuran 35 liter minyak sulingan asal Muba, 19 jeriken ukuran 35 liter minyak sulingan yang sudah diberi zat pewarna kimia.  

Turut diamankan pula satu kaleng zat warna kimia biru, satu kaleng zat warna kimia kuning, tiga buah kaleng cat plastik ukuran 5 kilogram. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: