Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Praktik Penimbunan Solar Subsidi, Dibeli di SPBU Perbatasan Wilayah
Direktur DItreskrimsus Polda Sumsel (tengah, bersama Kabid Humas dan Kasubdit Tipidter menunjukkan barang bukti solar subsidi yang diamankan. Foto: edho/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Praktik penimbunan BBM perlu menjadi perhatian pemerintah dalam hal ini Pertamina. Perbedaan disparitas harga BBM bersubsidi dan non-subsidi yang besar salah satu alasan terjadinya praktik penimbunan BBM.
"Akibat disparitas harga yang mengakibatkan sampai saat ini masih terjadinya penimbunan BBM subsidi," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani SH SIK saat rilis ungkap kasus penimbunan BBM subsidi jenis Solar oleh petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani di Desa Sidodadi Kecamatan Belitang, OKU Timur, Selasa 29 November 2022.
Kombes Pol Barly berharap bantuan dari segenap elemen masyarakat, termasuk dari rekan media agar lebih memasifkan perang terhadap segala macam praktik Illegal drilling dan Illegal typing ini.
"Ungkap kasus ini diharapkan dapat dijadikan pembelajaran. Termasuk terhadap pelaku agar dapat berfikir ulang sebelum melakukan tindak kejahatan tersebut," katanya.
BACA JUGA:Tipidter Polda Sumsel Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi
Juga diimbau untuk masyarakat dapat menginformasikan sekiranya mengetahui praktik penimbunan BBM subsidi yang merupakan bagian hilirisasi dari Illegal drilling.
Terkait penangkapan praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar ini bermula dari informasi masyarakat.
Petugas mengamankan tersangka Tri Haryono alias Iyon (31) warga Belitang OKU Timur.
Aksinya membeli Solar subsidi dari salah satu SPBU di sejumlah perbatasa wilayah Provinsi Sumsel, salah satunya di Mesuji Makmur, Provinsi Lampung.
“Kita masih mendalami pengakua tersangka yang kita amankan termasuk mengejar satu orang lagi,” ujar Barly.
Solar subsidi ini dibeli seharga Rp 8.400 per iter dengan cara menghubungi seseorang berinisial A (DPO).
"Tersangka TH ditangkap di gudang penyimpanan milik A di Desa Sidodadi yang kedapatan membawa 40 jeriken kosong kapasitas 35 liter dengan mobil pick-up Daihatsu BE 8681 ZF. Untuk ditukarkan jeriken yang berisi Solar yang telah dioplos," sebut Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito.
Tersangka Tri Haryono disangkakan melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jo Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: