Tersangka Korupsi Bawaslu Kembalikan Kerugian Negara Rp 600 juta ke Kejari Ogan Ilir

Tersangka Korupsi Bawaslu Kembalikan Kerugian Negara Rp 600 juta ke Kejari Ogan Ilir

Tim Penyidik Kejari Ogan Ilir menerima pengembalian uang kerugian negara atas perkara tindak pidana korupsi Bawaslu Ogan Ilir, Selasa, 29 November 2022.-Foto: Hetty/sumeks.co-

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri Ogan Ilir telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 600 juta, dari Herman Fikri, tersangka perkara tindak pidana korupsi dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.

Pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 600 juta ini, diserahkan oleh istri tersangka Herman Fikri dengan didampingi penasehat hukum. Pengembalian tersebut bertempat di Kejari Ogan Ilir.

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Nur Surya, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ario Apriyanto Gopar mengatakan, uang kerugian negara ini disita oleh penyidik Kejari Ogan Ilir.

"Kita tititipkan di rekening Bank Mandiri," ungkap Ario kepada wartawan, Selasa, 29 November 2022.

BACA JUGA:Link Live Streaming Belanda vs Qatar di Piala Dunia 2022: Tim Oranje Butuh Menang Besar

Pengembalian kerugian keuangan negara ini dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan eana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Untuk diketahui, Kejari Ogan Ilir telah menetapkan tiga tersangka korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir. Ketiga tersangka, yakni, Herman Fikri, yang merupakan Koordinator Sekretariat/PPK pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Bulan Februari 2020 sampai Bulan Januari 2021, Romi yang menjabat sebagai PPNPN atau Staf Operator di Bidang Keuangan pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, serta Aceng Sudrajat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini sudah ditangani Kejari Ogan Ilir sejak lebih kurang tujuh bulan. Dana hibah yang diberikan Pemkab Ogan Ilir kepada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 ini sebesar Rp 19,3 miliar.

Proses pengumuman pun sempat mengalami penundaan, karena seyogyanya Kejari Ogan Ilir mengumumkan pada Senin, 31 Oktober 2022 lalu. Namun, karena tim penyidik masih membutuhkan keterangan dari salah seorang saksi akhirnya dibatalkan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: