Sidang Turap RS Kusta, 2 Saksi Ahli Beratkan Terdakwa

Sidang Turap RS Kusta, 2 Saksi Ahli Beratkan Terdakwa

Dua saksi ahli dihadirkan JPU dalam sidang terdakwa Mujib Anwar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 29 November 2022. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Andi Rahmad, ahli auditor keuangan negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dihadirkan sebagai salah satu ahli dalam sidang pemeriksaan perkara korupsi pembangunan turap RS Kusta Dr Arivai Abdullah Banyuasin, Selasa 29 November 2022.

Dari keterangan ahli Andi Rahmad, dalam proyek pembangunan turap RS Kusta Dr Arivai Abdullah yang menjerat terdakwa Mujib Anwar, Manager Project PT Karyatama Saviera, berdasarkan audit yang dilakukan terjadi kerugian negara kurang lebih Rp4,8 miliar.

Adapun metode perhitungan yang dilakukan oleh BPK, lanjut Andi Rahmad, dengan mempertimbangkan ahli konstruksi serta metode nett loss yang artinya kerugian atas uang yang telah dikeluarkan oleh negara, dikurangi dengan nilai aset yang dapat dimanfaatkan.

"Dari pertimbangan ahli konstruksi bahwa secara teknis, pembangunan proyek turab RS Kusta itu belum bermanfaat, kami berpendapat juga secara administratif turap yang dibangun belum menjadi aset yang memberikan manfaat ekonomis," terang ahli dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai H Sahlan Effendi SH MH.

BACA JUGA:Kasus Turap RS Kusta, Hakim Sindir JPU Tebang Pilih

Masih kata ahli, dari perhitungan dengan metode nettloss itu nilai kerugian negara Rp4,8 miliar yang diperoleh dari nilai SP2D yang telah dipotong pajak, serta pertimbangan pengurangan dari pengembalian uang PT Palcon Indonesia sebagai pemenang tender dan nilai pekerjaan yang dapat dimanfaatkan sebesar Rp255,6 juta.

Menyambung keterangan ahli auditor, ahli konstruksi Ir Iskandar, dosen teknik sipil Politeknik Negeri Bandung dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya beberapa kejanggalan baik secara kualitas ataupun kuantitas dalam pembangunan turap RS Kusta tersebut.

"Dari kualitas site pile material yang terpasang sudah sesuai, namun ditemukan kemiringan pemancangan yang tidak sesuai dengan toleransi kemiringan, serta jarak antar tiang tidak memenuhi syarat," ungkap ahli konstruksi Ir Iskandar.

Akibatnya, lanjut ahli Iskandar, dari site pile yang telah terpasang  tidak memenuhi syarat itu, akhirnya air bisa masuk menerobos masuk ke areal rumah sakit dan rumah warga sekitar.

BACA JUGA:Lusa, Project Manager Pembangunan Turap RS Kusta Dr Arivai Jalani Sidang

Ahli konstruksi juga menyebutkan, dalam proyek turap itu, dari ratusan tiang pancang atau site pile terpasang, pada saat pemeriksaan hanya dua yang memenuhi kriteria syarat pemasangan.

Terhadap kondisi itu, lanjutnya secara teknis turap yang sudah terpasang bisa diperbaiki namun akan memakan biaya yang sangat besar dalam hal pemasangan kembali, biaya yang dibutuhkan untuk memperbaiki sama dengan biaya pasang baru.

Untuk diketahui, kasus ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yakni dugaan pengurangan volume dalam proyek pembangunan turap penahan air sungai RS Kusta Dr Arivai Abdullah Banyuasin tahun anggaran 2017 dengan nilai anggaran Rp12,3 miliar.

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Palembang telah menjatuhkan pidana dua terdakwa lainnya yakni Rusman Oknum ASN RS Kusta Dr Arivai Abdullah, dengan pidana 3 tahun penjara, dan Junaidi pihak ketiga pelaksana kegiatan 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: